Polisi menangkap tiga orang pengedar narkoba di wilayah Jakarta. Dari ketiga pelaku ini, polisi menyita barang bukti sabu hingga ganja.
"Untuk pengungkapan ada 3 tersangka (diamankan) kurun waktu 12 hari, dari 9-21 Februari 2024. Dengan total barang bukti sabu berat bruto 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram dari 3 tersangka," ujar Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di kantornya, Senin (26/2/2024).
Binsar mengatakan ketiganya memiliki jaringan yang berbeda. Selain sebagai pengedar, mereka mengonsumsi narkoba.
"Untuk 3 tersangka juga pengedar, hasil tes urine juga positif. Kemudian sudah melakukan aksi di atas 1 tahun," tambah Binsar.
Dari hasil penjualan narkoba ini, ketiga tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu-2 juta. Uang hasil penjualan narkoba digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehati-hari.
"Untuk di atasnya (bandar) kami sedang melakukan pengejaran, identitas juga sudah kami ketahui. Untuk hasil penjualan seperti biasa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan pemakaian narkotika 3 tersangka tersebut," kata Binsar.
Modus Tempel Narkoba
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan sabu dan ganja diperoleh tersangka berasal dari bandar yang ada di Kebon Pisang (Bonpis). Gustiyana juga membeberkan bagaimana ketiga tersangka ini menjual dan mendapatkan barang dagangannya.
"Untuk pelaku (bandar) yang sedang kita kejar, inisial O ini (mendistribusikan) kepada pengedar dia sistemnya tempel. Jadi ketika sudah siap atau barangnya habis, dia akan menginfokan, jadi kamu datang ke sini, nanti barang itu nempel di sini," tuturnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Pademangan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mea/mea)