Polisi menangkap tiga orang pengedar sabu di Cilincing, Jakarta Utara. Para pelaku ini menyembunyikan barang bukti dalam brankas mini yang menyerupai kamus bahasa Inggris dan buku.
"Menyamarkan barang bukti dengan membungkus brankas menggunakan dua buah buku. supaya enggak gampang diketahui sama petugas," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35). Dari tangan ketiganya, petugas menyita barang bukti sebanyak 122 gram sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata
Selain itu, pihak kepolisian menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya kurungan badan di atas 5 tahun," tuturnya.