MAKI Desak Firli Ditahan di Kasus SYL: Unsur Objektif-Subjektif Terpenuhi

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 07:11 WIB
Foto: Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Firli segera ditahan agar kepercayaan publik di kasus itu tidak turun.

"Mestinya tidak ada alasan tidak dilakukan penahanan. Jadi kalau polisi ingin mendapatkan kepercayaan masyarakat maka ya harus dilakukan penahanan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (25/2/2024).

Boyamin mengatakan publik awalnya mengapresiasi langkah polisi yang berani menjerat Firli sebagai tersangka. Namun, ia menilai kepercayaan publik menurun usai proses hukum kasus Firli menjadi berlarut-larut.

"Kalau tidak dilakukan penahanan masyarakat akan memberikan nilai negatif kepada polisi karena masyarakat akan menilai ini sesama anggota Polri maka tidak dilakukan penahanan," katanya.

Menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi polisi tidak menahan Firli dalam agenda pemeriksaan pada Senin (26/2). Dia mengatakan unsur subjektif dan objektif dari penyidik kepada Firli di kasus SYL telah terpenuhi.

Secara objektif sangkaan pasal yang menjerat Firli memungkinkan mantan Ketua KPK itu ditahan di atas lima tahun. Dalam pertimbangan subjektif penahanan Firli dilakukan untuk mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi.

"Jadi harus ada segera ada kepastian. Kepastian pertama dilakukan penahanan karena objektif dan subjektif sudah terpenuhi," katanya.

Adapun dalam kasus dugaan pemerasan SYL, Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak 6 kali di gedung Bareskrim Polri.

Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara empat lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan terakhir Jumat (19/1/2024).

Hingga saat ini, Firli masih belum kunjung juga ditahan. Purnawirawan Komisaris Jenderal itu akan diperiksa lagi pukul 10.00 WIB, Senin (26/2).

"Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap Tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2).

Lihat juga Video 'MAKI Bakal Ajukan Lagi Gugatan soal Harun Masiku 2 Minggu Lagi':




(ygs/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork