Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. Salah satu tersangka adalah wanita berinisial T (35) yang merupakan ibu kandung bayi korban perdagangan orang.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan yang dibuat oleh tersangka T.
"Berawal dari adanya laporan yang dilakukan oleh Saudari T yang juga awalnya yang bersangkutan sebagai pelapor, namun dari hasil pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik kita tetapkan juga sebagai tersangka," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).
Selain T, polisi menetapkan laki-laki berinisial AN (33) dan istrinya, EM (30), sebagai tersangka di kasus ini. Kasus ini diotaki oleh tersangka EM.
Awal Mula Bayi Dijual
Ini berawal ketika tersangka EM menghubungi T yang saat itu sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Sebelum melahirkan, T membuat perjanjian dengan EM untuk menyerahkan anaknya.
"Jadi T ini awalnya ada semacam perjanjian di bawah tangan dengan saudari EM yang memang sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur," imbuhnya.
"Kemudian, pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi ataupun mendatangi saudari T di rumah sakit," sambungnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak juga Video: Heboh Bayi di Sampang Madura yang Lahir dengan 24 Jari
(mea/mea)