Kronologi Ibu di Jakbar Jual Bayi Terbongkar dari Laporannya Sendiri

Kronologi Ibu di Jakbar Jual Bayi Terbongkar dari Laporannya Sendiri

Annisa Aulia Rahim - detikNews
Jumat, 23 Feb 2024 18:49 WIB
Polisi menetapkan tiga orang tersangka perdagangan bayi di Jakbar, termasuk salah satunya adalah ibu kandung korban.
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka perdagangan bayi di Jakbar, salah satunya adalah ibu kandung korban. (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus perdagangan bayi di Tambora, Jakarta Barat. Salah satu tersangka adalah wanita berinisial T (35) yang merupakan ibu kandung bayi korban perdagangan orang.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan yang dibuat oleh tersangka T.

"Berawal dari adanya laporan yang dilakukan oleh Saudari T yang juga awalnya yang bersangkutan sebagai pelapor, namun dari hasil pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik kita tetapkan juga sebagai tersangka," kata Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Jumat (23/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain T, polisi menetapkan laki-laki berinisial AN (33) dan istrinya, EM (30), sebagai tersangka di kasus ini. Kasus ini diotaki oleh tersangka EM.

Awal Mula Bayi Dijual

Ini berawal ketika tersangka EM menghubungi T yang saat itu sedang hamil dengan usia kandungan 8 bulan. Sebelum melahirkan, T membuat perjanjian dengan EM untuk menyerahkan anaknya.

ADVERTISEMENT

"Jadi T ini awalnya ada semacam perjanjian di bawah tangan dengan saudari EM yang memang sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian bayi tanpa melalui prosedur," imbuhnya.

"Kemudian, pada saat T melahirkan di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat, EM menghubungi ataupun mendatangi saudari T di rumah sakit," sambungnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Heboh Bayi di Sampang Madura yang Lahir dengan 24 Jari

[Gambas:Video 20detik]



Bayi Dijual Rp 4 Juta

Kedua pihak kemudian bersepakat menjual bayi T sebesar Rp 4 juta. Namun saat itu tersangka EM baru membayarkan Rp 1,5 juta kepada T.

"Yang baru dibayarkan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya, sebesar Rp 2,5 juta," katanya.

Ibu Bayi Lapor Polisi

Seminggu setelah menyerahkan bayinya, T menanyakan terkait sisa pembayaran Rp 2,5 juta kepada tersangka EM. Akan tetapi EM selalu beralasan dan tidak memberikannya uang tersebut.

"Namun, ketika satu minggu berjalan, T mengonfirmasi ataupun menanyakan kepada EM, bagaimana dan dengan sisa pembayaran uang yang dijanjikan, Saudari EM selalu mengelak dengan alasan yang bersangkutan belum punya uang atau mungkin belum menerima gaji atau bahasanya belum diberi uang oleh suaminya," jelasnya.

Dari situ, T curiga bahwa dia ditipu EM. T pun akhirnya membuat laporan ke Polsek Tambora dengan alasan bayinya hilang.

"Karena dia sudah mulai resah ada indikasi yang bersangkutan akan ditipu, maka Saudari T itu melapor ke Polsek Tambora, tujuan utamanya adalah yang bersangkutan melapor kehilangan bayinya," ujarnya.

Polisi kemudian menginterogasi T secara mendalam. Hingga akhirnya terungkap bahwa T telah menjual bayinya itu kepada EM.

"Nah, kemudian, dari hasil interogasi dan pendalaman dari Saudari EM ini, terungkap ternyata bayi yang diambil oleh EM dari T ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," tambahnya.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, keduanya kini ditahan di Polres Jakbar. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads