KPK Buka Peluang Periksa Keluarga SYL Usut Dugan Pencucian Uang

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 20 Feb 2024 20:33 WIB
Logo KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian tengah diusut. KPK membuka peluang memeriksa keluarga SYL terkait adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Nanti kebutuhannya ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalnya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset, ya pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

SYL ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga jeratan perbuatan korupsi. Dia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Ali mengatakan penyidik saat ini mulai fokus mendalami unsur pencucian uang yang dilakukan SYL. Aliran uang korupsi dari SYL tengah didalami.

"TPPU kan itu diduga menerima uang hasil korupsi. Korupsi itu kan salah satu kejahatan predicate crime-nya saja. Nah dari situ kemudian bahkan dikembangkan apakah ada yang membelanjakan, membayarkan, membeli dan sebagainya itu akan kami dalami," tutur Ali.

Kasus Gratifikasi SYL Segera Disidang

SYL juga segera menjalani persidangan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. KPK hari ini telah selesai melimpahkan berkas perkara pemerasan dan gratifikasi SYL ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Hari ini Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

Dalam kasus korupsi di Kementan, SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.

"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," ujar Ali.

Penahanan dari SYL saat ini menjadi wewenang pihak Pengadilan Tipikor. KPK juga masih menunggu jadwal sidang perdana untuk korupsi SYL.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.

Simak juga 'Saat Kata Politikus NasDem Seusai Diperiksa KPK Terkait SYL':






(ygs/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork