Polisi menetapkan pria inisial R (44) yang viral menendang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat (Jakpus), sebagai tersangka. R dijerat dengan pasal penganiayaan.
"Sudah (tersangka)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Rahim mengatakan R dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria inisial R (44) yang viral menendang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Pelaku diamankan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9).
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, penyidik Jatanras juga memeriksa sejumlah saksi. Mal Senayan City (Sency) juga buka suara terkait kejadian viral tersebut dengan menyatakan berkomitmen menjaga keamanan pengunjung.
"Senayan City senantiasa mengutamakan keamanan serta kenyamanan seluruh pengunjung. Kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang sesuai peraturan yang berlaku," demikian pernyataan Senayan City lewat akun Instagram @senayancityjkt, Kamis (17/9).










































