Video: Polisi Tetapkan Pria Penendang Wanita di Sency Jadi Tersangka

detikUpdate

Video: Polisi Tetapkan Pria Penendang Wanita di Sency Jadi Tersangka

Yumna Khan - detikNews
Sabtu, 19 Sep 2026 13:29 WIB

Pria berinisial R (44) yang viral menendang wanita di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat R dengan pasal 466 KUHP baru tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap pelaku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) dini hari.

Embed Video


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini