KPK memanggil istri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul (HUA). KPK bakal memeriksa HUA terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL.
"Atas nama HUA swasta," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di BPK Sulawesi Selatan. KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dhirgaraya S Santo swasta
2. Asridah Ibnu SH PPAT
3. Dsri Hartini Widjaja SH PPAT
4. Earli Fransiska Leman SH PPAT
5. Ichwan Ismail SH PPAT
6. Niny Savitry, SH PPAT
7. Yanto Masui swasta
8. Adolvina Supriyadi swasta
9. Wahyu Tri Laksono swasta
KPK memang tengah mengusut perkara pencucian uang dari SYL. KPK menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, SYL telah menerima vonis 12 tahun penjara. Vonis ini sudah inkrah dengan SYL dipidana penjara 12 tahun. SYL dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.
Kasus TPPU SYL saat ini masih bergulir di KPK. Tim penyidik KPK masih memeriksa sejumlah saksi.
(ial/dek)










































