detik's Advocate

Halo detik's Advocate, Bagaimana Aturan Hukum Arisan Online?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 19 Feb 2024 09:15 WIB
Ilustrasi arisan (iStock)
Jakarta -

Kemudahan komunikasi membuat gaya hidup baru, di antaranya arisan online. Bila dulu arisan harus bertemu dalam satu forum, maka kini arisan bisa dilakukan lewat dunia maya. Tapi apakah sudah ada UU-nya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Saya ingin belajar dan mengetahui tentang UU arisan online baik sebagai owner dan juga UU yang berlaku untuk member-membernya.

Terima kasih

Fitri

JAWABAN:

Secara harfiah dalam hukum memang belum ada satu pun peraturan yang menyatakan definisi mengenai arisan maupun arisan online. Tapi dalam KBBI arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, yang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperoleh keuntungannya. Dan tentunya untuk arisan online pelaksanaannya dilakukan secara online.

Pada saat ada anggota arisan online yang sudah mencapai kesepakatan tentang aturan main arisan, jumlah uang dan juga rentang waktu, maka ketika itulah merupakan bentuk dari perjanjian. Aturan ini memang bentuk perjanjiannya tidak tertulis. Melainkan secara lisan saja, sepanjang sudah memenuhi pasal 1320 KUHPerdata.

Mengacu pada pasal tersebut, perjanjian ini dinyatakan sah secara hukum jika memenuhi persyaratan seperti:

-kecakapan untuk membuat suatu hal yang untuk perikatan,
-sepakat bagi mereka untuk mengikatkan dirinya,
-suatu hal tertentu,
-dan suatu sebab yang halal.

Pada saat perjanjian arisan ini sah secara hukum, maka perjanjiannya pun berlaku menjadi undang-undang bagi mereka yang mengadakan arisan tersebut. Hal ini juga dikenal dengan asas pacta sunt servanda. Sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang artinya adalah seluruh anggota arisan online mesti mematuhi seluruh kesepakatan yang sudah dibuat dan juga disepakati secara bersama.

Jika ditemukan anggota yang tidak menyetorkan uang arisan sesuai dengan jumlah nominal dan juga waktu yang sudah disepakati bersama, maka pesertanya pun sudah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Begitu juga sebaliknya, jika bandar arisan online tidak menyerahkan uang setoran kepada para anggota yang mendapatkan giliran, maka ownernya pun dianggap sudah melakukan ingkar janji.

Dapat Digugat ke Pengadilan Negeri

Berhubungan dengan perbuatan ingkar janji inilah, setiap anggota arisan yang merasa dirugikan bisa langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Langkah tersebut bisa dilakukan sesudah Anda memberikan peringatan kepada bandar arisan online. Supaya melaksanakan kewajibannya dengan memberikan dana setoran. Adapun untuk pengajuan gugatan ini bertujuan supaya bisa menggantikan biaya, kerugian serta bunga yang diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.

Secara sederhananya isi dari pasal tersebut, penggantian biaya, bentuk kerugian dan juga bunga yang dikarenakan tidak terpenuhi suatu perikatan, mulai dari yang diwajibkan, meskipun sudah dinyatakan lalai, maka bisa dilakukan dalam waktu yang sudah ditentukan. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa umumnya arisan online ini sudah disepakati secara lisan saja, sehingga tidak memiliki perjanjian secara tertulis. Hal tersebut yang bisa mempersulit pembuktian wanprestasi.

Langkah hukum secara perdata melalui gugatan ini juga tergolong sangat sulit bila nyatanya arisan online hanyalah fiktif dan identitas bandar yang tidak diketahui kejelasannya. Sementara itu juga, pemeriksaan dalam hukum acara perdata yang bersifat pasif. Pihak penggugat juga diwajibkan memenuhi bukti gugatannya.

Lihat juga Video 'Jalankan Arisan Online, Mama Muda Garut Tipu 125 Orang!':




(asp/HSF)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork