Pemerintah telah menetapkan 8 dan 9 Februari 2024 sebagai hari libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, dan cuti bersama tahun baru Imlek. Sistem ganjil genap di DKI Jakarta pun ditiadakan pada dua hari tersebut.
"Sehubungan dengan libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan cuti bersama tahun baru Imlek, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan pada 8 dan 9 Februari 2024," tulis akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, seperti dilihat detikcom, Rabu (7/2/2024).
Dishub DKI pun mengimbau kepada pengguna jalan untuk mematuhi aturan berkendara. Pengendara pun diminta tetap memperhatikan keselamatan.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.
Diketahui, tanggal merah di bulan Februari 2024 telah diatur Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Tak hanya itu, ada tambahan satu hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berikut daftar tanggal merah untuk hari libur nasional dan cuti bersama di bulan Februari 2024:
Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
Sabtu, 10 Februari 2024: Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Selain ketiga tanggal merah di atas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai libur nasional, yakni pada:
Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Simak juga Video: Gage Diberlakukan, Mobil Pelat Ganjil Menuju Jalur Puncak Diputar Balik
(aik/imk)