Senin 18 Agustus Cuti Bersama, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Senin 18 Agustus Cuti Bersama, Tak Ada Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 18 Agu 2025 06:32 WIB
Polisi menetapkan aturan ganjil genap Jakarta saat Idul Adha 2023. Kebijakan ganjil genap ini berlaku selama long weekend Idul Adha tanggal 28 Juni-2 Juli 2023.
Ilustrasi ganjil genap Jakarta (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tidak memberlakukan ganjil genap Jakarta hari ini. Sebab, pada 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.

Kebijakan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru. Oleh sebab itu, Dishub DKI meniadakan ganji genap di jalanan Jakarta pada hari ini.

"Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan dalam akun Instagram @dishubdkijakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kebijakan peniadaan ganji genap Jakarta ini diatur berdasarkan:

ADVERTISEMENT

1. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

2. Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Cara Mengetahui Pelat Kendaraan Ganjil atau Genap

Ganjil genap artinya hanya pelat kendaraan tertentu yang dapat melintas di beberapa ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut. Sehingga, pelat nomor kendaraan harus disesuaikan dengan tanggal di hari itu.

Untuk mengetahui pelat kendaraan ganjil atau genap, Anda cukup perlu melihat satu angka terakhir pada kendaraan Anda. Misalnya, pada tanggal 17 September 2024 (tanggal ganjil), maka kendaraan dengan nomor terakhir ganjil (misal B xxx3 XX) yang dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

Begitu pun sebaliknya, saat memasuki tanggal genap (misalnya 24 September 2024), hanya kendaraan genap (misal B xxx2 XX) yang diizinkan melintas. Pelat kendaraan yang tidak sesuai tentunya akan diputar balik dan tidak diizinkan melintasi di kawasan ganjil genap.


Simak juga Video: Prabowo Tetapkan 18 Agustus 2025 Libur HUT Kemerdekaan RI

(fas/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads