Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggagas profesi auditor hukum. Nantinya, profesi itu akan diakomodasi dalam UU Pembinaan Hukum Nasional (PHN) yang sedang dirancang pemerintah.
"Salah satu aspek penting dalam pembinaan hukum nasional adalah adanya tingkat kepatuhan dalam dunia bisnis termasuk badan hukum sebagai badan usaha sehingga memerlukan auditor hukum untuk menjaga terciptanya badan hukum yang sehat dan kredibel dan mendorong iklim dunia usaha yang lebih baik," kata Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Arfan Faiz Muhlizi dalam siaran persnya, Selasa (6/2/2024).
Dalam merumuskan profesi auditor hukum, BPHN telah melakukan pertemuan dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP bertindak sebagai otoritas sertifikasi personel dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, perlu mendorong peran kelompok profesi, termasuk auditor hukum, dalam menjadi bagian penataan dunia hukum nasional," ungkap Arfan.
Selain auditor hukum, BPHN akan melakukan pembinaan dan sertifikasi kepada paralegal yang akan diatur dalam RUU PHN.
"Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala BPHN akan melakukan sertifikasi auditor hukum, sertifikasi paralegal, sertifikasi kantor paralegal, dan akreditasi kantor paralegal," ucap Arfan.
Kepala Sekretariat BNSP, Fauziah, menyambut gagasan tersebut. "BNSP memberikan dorongan bahwa sebaiknya BPHN menjadi pembina bagi profesi tersebut sehingga dapat lebih memberikan kepastian dan peran yang lebih strategis bagi lembaga profesi auditor hukum," kata Fauziah.
Selain itu, Fauziah memberikan masukan kepada BPHN untuk melakukan sosialisasi dengan seluruh pihak terkait.
"BPHN perlu untuk melakukan dialog dengan lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang sudah ada terkait dengan auditor hukum sehingga menemukan formulasi yang tepat dalam mendorong ekosistem peran profesi hukum dalam penataan hukum nasional," kata Fauziah memberikan masukan.
Fauziyah menyampaikan, BPHN sebagai instansi pembina auditor hukum perlu terlebih dulu membuat Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) jabatan yang akan menjadi profesi.
"Misalnya dalam hal ini auditor hukum dan paralegal sehingga pemetaan terkait kebutuhan dan kualifikasi kompetensi dapat tergambar jelas pada SKKNI dimaksud," ungkap Fauziah.
(asp/dnu)