Hukum Perdata Internasional Masih dari Belanda, Ahli Minta Segera Direvisi

d'Legislasi

Hukum Perdata Internasional Masih dari Belanda, Ahli Minta Segera Direvisi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 14 Apr 2023 11:47 WIB
Ilustrasi isi Perjanjian Hudaibiyah antara kaum muslimin dan kaum Quraisy.
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Leandro Santiago)
Jakarta -

KUHP peninggalan penjajah Belanda sudah diubah dengan KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026. Ternyata masih ada hukum dari Belanda yang berlaku di Indonesia dan perlu direvisi yaitu salah satunya Hukum Perdata Internasional (HPI).

Pengaturan Hukum Perdata Internasional (HPI) Indonesia saat ini masih bertumpu pada pengaturan warisan Hindia Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (Staatblad 1847 No. 23) disingkat AB. Ketentuan ini bertujuan dalam melindungi aktivitas hukum warga negara Indonesia (WNI) yang bersentuhan dengan warga negara Asing WNA yaitu dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 AB.

Pasal 16 AB mengatur tentang status personal dan wewenang seseorang, yang mencakup peraturan mengenai hukum perorangan dan hukum kekeluargaan bagi status hukum WNI. Pasal 17 AB mengatur mengenai benda bergerak maupun benda tidak bergerak harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat di mana benda itu terletak (lex rei sitae), terlepas dari pemiliknya. Sedangkan Pasal 18 AB mengatur tentang yurisdiksi pengadilan yang menangani permasalahan hukum keperdataan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 1983 sudah mulai dibahas pembuatan RUU PHI, tapi hingga kini masih tidak terwujud.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Yu Un Oppusunggu, menyebutkan aturan itu perlu segera diperbaharui dengan RUU HPI. Sebab, adalah suatu keniscayaan dengan adanya kemajuan teknologi seperti saat ini.

ADVERTISEMENT

"RUU ini menunjukkan kehadiran negara dalam permasalahan hukum warga negara dan penduduk yang melibatkan unsur asing. Selain itu, RUU ini juga sebagai sebuah jawaban atas perkembangan pengaturan hukum perdata di dunia internasional, meningkatkan daya saing Indonesia serta menciptakan pemberdayaan ekonomi wilayah perbatasan," kata dosen Hukum Internasional itu dalam siaran pers Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham yang dikutip detikcom, Jumat (14/4/2023).

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram, Muhamad Risnain, mengungkapkan kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum perdata internasional sangat menonjol di daerah-daerah. Di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) misalnya, banyak aktivitas hukum perdata yang melibatkan orang asing, baik di lapangan hukum perorangan, hukum keluarga, maupun hukum kebendaan.

"Sebagai contoh, maraknya kasus pertanahan yang sering disebut perjanjian nominee atau perjanjian yang menggunakan nama WNI di Bali dan NTB. Pihak WNI menyerahkan surat kuasa kepada WNA untuk bebas melakukan perbuatan hukum terhadap tanah yang dimilikinya. Banyak kasus nominee yang berakhir dengan kekalahan WNA di sidang Pengadilan," kata Risnain.

Demikian pula dengan kasus-kasus seperti kawin campur antara WNI dan WNA. Bagaimana status anak lahir, adopsi, pewarisannya jika terjadi kasus perceraian orang tua yang melakukan kawin campur, kasus anak WNA yang bermukim di Indonesia sedang kedua orang tuanya meninggal dan sebagainya.

"Perkara-perkara semacam ini membutuhkan kepastian hukum," ungkap Risnain.

RUU HPI diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang di era globalisasi. Terutama dalam kerja sama internasional di bidang bisnis, investasi, dan sosial budaya yang sangat dinamis. Selain itu, RUU HPI akan memberikan perlindungan kepada subyek hukum yang melakukan hubungan keperdataan dan komersial yang mengandung unsur asing. RUU HPI juga menjadi pedoman bagi hakim dalam menentukan kewenangan mengadili dalam menyelesaikan perkara hukum perdata internasional.

"Undang-Undang (UU) yang jelas dan komprehensif di bidang hukum perdata internasional akan menunjukkan komitmen tinggi dalam mewujudkan hubungan bisnis yang sehat dan meningkatkan kredibilitas kita di mata negara lain. Oleh karena itu, RUU HPI sangat relevan dalam menjawab tantangan globalisasi dan jadi alat penting dalam membangun hubungan internasional yang lebih baik serta berkelanjutan," kata Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads