Bejat! Kakek 60 Tahun Cabuli 3 Anak di Bawah Umur di Tangerang

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 01 Feb 2024 10:24 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Tangerang -

Seorang pria lansia berinisial H ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 60 tahun itu diduga mencabuli tiga anak di bawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Pelaku kemudian ditangkap oleh Tim 2 Unit Reskrim Polsek Ciledug pada Selasa (30/1) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Antara pelaku dan ketiga korban B (13), N (9), V (7) sudah kenal sejak lama, dan pelaku sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban," ungkap Zain dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).

Tersangka mencabuli tiba bocah itu di rumah kosong di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa (30/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya, pelaku berdalih mengajak korban B untuk main di dalam kontrakan kosong.

"Di dalam kontrakan itu pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban mandi bareng," katanya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian di rumah kontrakan kosong itu. Korban dikunci dari luar.

"Setelah melancarkan pencabulan tersebut, pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," ujarnya.

Korban kemudian melarikan diri dan kembali pulang ke rumahnya. Korban yang berusia 13 tahun itu lalu menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya.

Ada 2 Korban Lain

Ibu korban lalu melabrak pelaku dan menanyakan soal apa yang dialami anaknya itu. H pun tidak bisa mengelak.

"Dari pengakuan pelaku setelah didesak, diketahui juga bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V," katanya.

Orang tua korban pun melapor ke polisi. Polisi turun tangan dan menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kami dari Unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait, seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB, dan satgas P2TP2A Kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," tutur Zain.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c juncto pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork