PBNU Nilai Viral Jasa Nikah Siri di TikTok Berbahaya: Perempuan Dirugikan

PBNU Nilai Viral Jasa Nikah Siri di TikTok Berbahaya: Perempuan Dirugikan

Dwi Rahmawati - detikNews
Sabtu, 22 Nov 2025 08:50 WIB
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur (Foto: dok pribadi)
Foto: Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur (Foto: dok pribadi)
Jakarta -

Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, mengatakan jasa nikah siri yang viral di media sosial (medsos) berbahaya. Ia mengatakan yang paling dirugikan dari perjanjian nikah siri itu adalah pihak perempuan.

Dilihat detikcom, Sabtu (22/11/2025) video jasa nikah siri itu sudah dilihat lebih dari 250 ribu pengguna di aplikasi TikTok. Mereka menawarkan pernikahan siri yang tak menyulitkan dalam menyewa gedung atau restoran.

Gus Fahrur menegaskan, pernikahan siri tak mempunyai ikatan tangung jawab secara hukum. Ia mengatakan jika ada kejadian yang tidak diinginkan dalam pernikahan siri, maka tak bisa dituntut di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waduh itu berbahaya ya, jadi nikah siri itu tidak ada pertanggungjawaban hukum. Artinya itu rawan terjadi kerugian yang tidak bisa dituntut di pengadilan karena kan tidak tercatat," kata Gus Fahrur saat dihubungi, Sabtu (22/11/2025).

ADVERTISEMENT

Gus Fahrur mengatakan pernikahan siri juga melanggar ketentuan undang-undang (UU). Ia meminta masyarakat berhati-hati dengan tawaran jasa nikah siri itu.

"Dan yang kedua itu melanggar undang-undang. Karena Undang-Undang Pernikahan itu kan semua pernikahan harus dicatatkan. Itu ya dari segi keamanan itu sangat berbahaya," ucap Gus Fahrur.

"Jadi hendaknya orang berhati-hati ya, karena kalau terjadi apa-apa, tidak ada yang data real, tidak ada hak-hak yang bisa dituntut dan seterusnya," sambungnya.

Gus Fahrur mengatakan yang paling rugi dari kesepakatan pernikahan siri adalah pihak perempuan. Ia juga mengingatkan soal potensi prostitusi terselubung dari jasa penawaran nikah siri di media sosial.

"Makanya itu akan sangat merugikan kepada pihak perempuan. Jadi sebaiknya itu dihindari. Dan di situ rawan juga terjadi penipuan. Karena kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali itu merupakan prostitusi terselubung, itu juga berbahaya," ucapnya.

Ia menyebut jasa nikah siri semacam itu melanggar undang-undang. Ia menyayangkan status nikah siri yang dikomersilkan di publik.

"Ya Itu kepolisian bisa menindak karena melanggar undang-undang gitu. Itu melanggar Undang-Undang Pernikahan. Artinya itu bisa terkena delik semacam prostitusi atau perdagangan orang kalau sudah sifatnya dikomersilkan," imbuhnya.

Lihat juga Video: Polemik Nikah Siri Online di Gresik

(dwr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads