Lemkapi Nilai Polda Metro Sudah Sesuai Prosedur Saat Sita HP Aiman

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 31 Jan 2024 08:48 WIB
Foto Edi Hasibuan: (dok. istimewa)
Jakarta -

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menanggapi perihal aduan Aiman Witjaksono ke Kompolnas terkait Polda Metro Jaya menyita handphone miliknya. Edi menilai penyitaan itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Polisi sendiri sudah mengantongi surat izin perintah penyitaan dari pengadilan, jadi penyitaan itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).

Edi mengatakan penyitaan adalah kewenangan penyidik. Menurutnya, ponsel Aiman disita karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

"Kami melihat penyitaan barang bukti handphone sudah sesuai prosedur. Penyitaan barang bukti adalah kewenangan penyidik yang menangani kasus ini, mengingat barang bukti handphone ini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum," kata dosen pasca-sarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu.

Edi menjelaskan penyitaan ponsel Aiman itu tentu atas pertimbangan objektif dan subjektif penyidik. Sebab, ada kekhawatiran barang bukti dalam ponsel dihapus atau hilang.

Menurut Edi, jika ada pihak yang keberatan dengan tindakan penyidik kepolisian itu, sebaiknya bisa melakukan upaya hukum lainnnya. Dia menyarankan untuk mendaftarkan gugatan pra-peradilan ke pengadilan.

"Saya kira Aiman bersama kuasa hukum bisa melakukan upaya hukum lainnya dan tidak hanya bisa protes kepada polisi," katanya.

Lihat juga Video: Polda Metro Jaya Kerahkan 11.385 Personel Amankan TPS Pilpres 2024






(zap/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork