12 Jam Diperiksa, Aiman Dicecar 59 Pertanyaan soal Tuduhan 'Polisi Tak Netral'

12 Jam Diperiksa, Aiman Dicecar 59 Pertanyaan soal Tuduhan 'Polisi Tak Netral'

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 27 Jan 2024 00:19 WIB
Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di kasus tudingan polisi tak netral, Jumat (26/1/2024). Selama 12 jam pemeriksaan, Aiman dicecar sebanyak 59 pertanyaan.
Aiman Witjaksono selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Wildan/detikcom)
Jakarta -

Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di kasus tudingan 'polisi tak netral'. Selama 12 jam pemeriksaan, Aiman dicecar dengan 59 pertanyaan.

"Dari kurang lebih 12 jam ini ada memang istirahat dan ada 59 pertanyaan dan telah dijawab oleh Aiman berdasarkan fakta-fakta yang kita miliki," kata kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

Aiman Witjaksono menambahkan ponsel miliknya disita penyidik setelah pemeriksaan dilakukan. Dirinya keberatan dengan penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aiman khawatir narasumber yang memberitahukan informasi terkait 'polisi tak netral' terungkap. Aiman menyebut, sebagai jurnalis, dirinya mempunyai hak tolak untuk tidak memberitahukan narasumber tersebut.

"Saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya. Bukan siapa yang penting, tapi isi pesannya itu yang kemudian harus disampaikan," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Kami tidak akan akan membuka narasumbernya dengan risiko dan tentu saya punya risiko atas hal itu dan tentu saya tidak akan pernah siapa membuat narasumber saya. Biarkan risiko ini saya ambil karena saya meyakini mereka orang orang baik dan mereka orang-orang yang wajib dilindungi identitasnya," imbuhnya.

Aiman juga kembali mempertanyakan kritik yang dirinya sampaikan berujung pada proses pidana. Dia menyebut kritik tersebut juga disampaikan oleh media massa lainnya.

"Kekhawatiran dan ketika saya menyampaikan kekhawatiran itu mengingatkan mengkritisi, maka apa yang saya dapatkan proses yang berujung pidana, tentu ini masyarakat yang bisa dinilai," kata dia.

"Apakah media ini menyampaikan berita bohong, jawabannya tidak, lalu kenapa saya diproses pidana, ini jadi pertanyaannya yang besar yang jawabannya saya serahkan kepada publik," imbuhnya.

Polda Metro Tegaskan Sesuai Prosedur

Saat dimintai konfirmasi, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan. Dia menegaskan hal tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan," kata Ade Safri.

Ade mengatakan Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan.

Simak juga 'Saat Buntut Panjang Omongan Aiman soal Polisi Tak Netral, Berujung Diperiksa':

[Gambas:Video 20detik]



"Masih saksi," imbuhnya.

Diketahui ada total enam aliansi masyarakat yang melaporkan jubir TPN Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang menuding polisi tak netral. Keenamnya melaporkan Aiman Witjaksono terkait Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kasus naik ke tahap penyidikan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, didapati dugaan tindak pidana dalam laporan yang ada.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads