Aiman Mengadu ke Kompolnas
Seperti diketahui, Aiman Witjaksono bersama tim hukumnya mendatangi kantor Kompolnas di Jakarta Selatan (Jaksel). Aiman mengadu perihal proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan kemarin.
"Jadi hari ini kami ke Kompolnas, kami menyerahkan surat pengaduan sekaligus surat permohonan perlindungan hukum kepada saudara Aiman Wicaksono. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa saudara Aiman Wicaksono bahwa telah diperiksa di Polda Metro Jaya tanggal 26 Januari, dan telah dilakukan upaya paksa penyitaan terhadap 4 barang yang dimiliki oleh Aiman," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, Selasa (30/1)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penyitaan ponsel Aiman terburu-buru. Pihaknya meminta Kompolnas melakukan fungsi pengawasan dan kontrol.
"Jadi karena laporan terhadap Mas Aiman ini ada 6 LP, tentu kita menganggap ini sangat serius, dan ini sudah masuk tahap penyidikan, dan supaya proses ini lebih transparan, ada check and balances dari pihak eksternal, kita meminta, kita memohon kepada Kompolnas untuk turut serta dalam melakukan pengawasan di sini," katanya.
Polda Metro Tegaskan Sesuai Aturan
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono yang mengadu ke Kompolnas perihal proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan kemarin. Ade menegaskan penanganan kasus Aiman di Polda Metro sudah sesuai dengan prosedur.
Ade menjelaskan alasan penyidik menyita Hp milik Aiman. Menurutnya, HP Aiman disita untuk kepentingan dalam proses penyidikan kasus.
"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (30/1).
Dia menegaskan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan dalam KUHAP.
(zap/imk)