5 Fakta Siswa SMP Cabuli Anak TK di Jaktim dan Kini Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 26 Jan 2024 07:11 WIB
Ilustrasi pencabulan (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Kasus siswa sekolah menengah pertama (SMP) yang diduga mencabuli anak TK di Jakarta Timur kini berbuntut panjang. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan pencabulan anak di bawah umur ini mencuat setelah rekaman video beredar di media sosial. Dalam postingan yang beredar, peristiwa tersebut terjadi di pinggiran kali.

Aksi pencabulan tersebut direkam oleh warga sekitar. Disebutkan bahwa pelaku berusia 14 tahun dan merupakan siswa SMP, sementara korban masih duduk di bangku TK yang berusia 6 tahun.

Pelaku Ditangkap Polisi

Polres Metro Jakarta Timur bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Pelaku pun diamankan polisi.

"Sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Anak Pelaku (ABH) sudah diamankan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana, saat dihubungi, Rabu (24/1).

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pihaknya telah menerapkan siswa SMP tersebut sebagai tersangka. Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku juga masih berusia di bawah umur.

"Sudah (jadi tersangka). Gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Diperlakukan sebagai ABH (anak berhadapan dengan hukum)," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (25/1).

Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....




(mei/mei)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork