Kronologi Pencabulan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan kronologi siswa SMP mencabuli anak TK. Mulanya, pelaku ke pinggir kali untuk mencari ikan.
"Pelaku sedang mencari ikan atau memancing di kali belakang rumah atau sekitaran rumah. Pelaku melihat korban sedang bermain dengan temannya. Pelaku memanggil korban dan terjadilah pelecehan seksual," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Diketahui pelaku merupakan tetangga korban.
"Korban dan pelaku tetanggaan. Baru pertama kali melakukan dan tidak ada korban lain," imbuhnya.
Korban Diancam Pelaku
Saat itu pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan perlakuannya kepada orang tua korban. Pelaku mengancam akan menonjok korban hingga mimisan.
"Selanjutnya pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tua korban. Kalau sampai korban memberitahukan, maka pelaku akan menonjok korban sampai mimisan, 'Awas, jangan bilang mama, nanti ditonjok sampai mimisan'. Tapi ada saksi dari kejauhan dan memvideokan serta meneriakkan agar tidak boleh begitu karena masih kecil," jelasnya.
Pelaku Terpengaruh Video Porno
Nicolas mengatakan pihaknya masih mendalami motif pelaku mencabuli anak TK. Namun berdasarkan keterangan pelaku, dia sempat menonton video porno sebelum pergi cari ikan hingga mencabuli anak TK tersebut.
"Ya nonton dulu (film porno) sebelum berangkat ke TKP pada saat mau cari ikan itu. Anak Pelaku (ABH) sudah beberapa kali menonton video porno," kata Nicolas.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Polisi menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), mengingat pelaku juga masih berusia di bawah umur. Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Anak pelaku dititip di Sentra Handayani Cipayung," ujarnya.
(mei/mei)