Sepasang asisten rumah tangga (ART) MF (20) dan DAP (17) melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah majikannya, di Cipayung, Jakarta Timur. Hubungan gelap ini kemudian membuat DAP hamil.
Keduanya lantas memutuskan untuk menggugurkan kandungannya yang menginjak usia 7 bulan. Kasus ini terbongkar hingga membuat MF ditahan polisi.
Pasangan ART ini mengaku menggugurkan kandungan dengan obat-obatan yang dibeli secara online. Keduanya mengaku nekat menggugurkan kandungan lantaran belum siap menikah. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Jumat (26/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ART Beli Obat di Online
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan awalnya DAP meminum beberapa obat untuk melunturkan janinnya, tetapi tidak berhasil. Hingga kemudian pasangan ini membeli obat melalui situs online.
"Dia sudah membeli beberapa obat untuk diminum DAP dan ternyata tidak keluar bayi dalam kandungannya, hingga terakhir sampai memesan obat melalui online untuk menggugurkan kandungan," kata Nicolas, dilansir Antara, Kamis (25/1/2024).
Sehari sebelumnya, DAP sempat dipijat oleh seorang terapis. Terapis itu mengatakan bahwa DAP tengah hamil, namun DAP mengatakan 'tidak'.
Bayi Dibuang di Toilet
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan awal mula kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari sebuah klinik. DAP diketahui telah membuang bayi yang lahir karena diaborsi itu ke dalam kloset di Cipayung, Jaktim.
"Susternya menyampaikan bahwa yang bersangkutan hamil dan tiba-tiba obat yang dikonsumsi DAP bereaksi dan DAP merasakan sakit perut hingga pergi ke kamar mandi klinik," ujar Nicholas.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Kekasih ART Ditahan Polisi
Polisi mengungkapkan DAP menggugurkan kandungannya atas kesepakatan bersama kekasihnya, MF. Atas kasus itu, polisi juga menetapkan MF sebagai tersangka. MF kini ditahan polisi.
"Pelaku MF, sudah diproses ke penyidikan dan sudah ditahan," kata Nicolas.
Kedua tersangka itu pun dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara DAP saat ini masih dirawat di rumah sakit lantaran kondisinya masih lemah seusai menggugurkan kandungannya itu.
"Pelaku perempuan yang masih di bawah umur dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih lemah," imbuhnya.
Alasan Gugurkan Bayi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunantho Hutahaean mengungkapkan alasan keduanya nekat menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap itu karena belum siap menikah.
"Karena nggak mau menikah, belum siap," kata Armunantho saat dihubungi detikcom, Kamis (25/1).
Manfaatkan Situasi Rumah Saat Majikan Tak Ada
Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri itu di rumah majikannya. Mereka memanfaatkan situasi rumah yang kosong saat majikannya ke luar kota.
"Majikannya sering keluar kota, kesempatan itu mereka manfaatkan," kata Armunantho.
Diketahui keduanya merupakan ART di rumah majikannya itu. Keduanya tinggal di situ.
"Kerja dan tinggal di rumah majikan yang sama," imbuhnya.