"Pelaku MF, sudah diproses ke penyidikan dan sudah ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dilansir Antara, Kamis (25/1/2024).
Sementara itu, DAP saat ini masih dirawat di rumah sakit. Kondisinya masih lemah setelah menggugurkan kandungannya.
"Pelaku perempuan yang masih di bawah umur dirawat di rumah sakit karena kondisinya masih lemah," imbuhnya.
Selanjutnya, polisi akan mengautopsi janin yang digugurkan oleh MF dan DAP. Diketahui DAP menggugurkan kandungannya yang berusia 7 bulan.
"Kami sudah ajukan ke rumah sakit untuk rujukan autopsi," kata Nicolas.
Kedua ART itu menggugurkan kandungan pada Selasa (23/1). Kedua ART ini diketahui tinggal di rumah majikannya.
Namun, karena majikannya tersebut kerap ke luar daerah, situasi itu dimanfaatkan keduanya untuk berhubungan layaknya suami-istri.
"Mereka sering berhubungan layaknya suami-istri. Kandungannya sudah berusia 7 bulan," kata Nicholas.
Akibat hubungan gelap itu, tersangka DAP hamil. Keduanya lalu sepakat menggugurkan kandungannya dengan meminum obat yang dibeli di situs online.
Kedua tersangka itu pun dikenai Pasal 76C juncto 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak juga 'Kala Polisi Ciduk Jhon Si Pengedar Obat Aborsi di Bandung':
(mea/dhn)