Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan awalnya DAP meminum beberapa obat untuk melunturkan janinnya, tetapi tidak berhasil. Hingga kemudian pasangan ini membeli obat melalui situs online.
"Dia sudah membeli beberapa obat untuk diminum DAP dan ternyata tidak keluar bayi dalam kandungannya, hingga terakhir sampai memesan obat melalui online untuk menggugurkan kandungan," kata Nicolas, dilansir Antara, Kamis (25/1/2024).
Sehari sebelumnya, DAP sempat dipijat oleh seorang terapis. Terapis itu mengatakan bahwa DAP tengah hamil, namun DAP mengatakan 'tidak'.
"Susternya menyampaikan bahwa yang bersangkutan hamil dan tiba-tiba obat yang dikonsumsi DAP bereaksi dan DAP merasakan sakit perut hingga pergi ke kamar mandi klinik," imbuh Nicholas.
Kekasih ART Ditahan Polisi
Atas kasus itu, polisi juga menetapkan MF sebagai tersangka. MF kini ditahan polisi.
"Pelaku MF, sudah diproses ke penyidikan dan sudah ditahan," kata Nicolas.
Kedua tersangka itu pun dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak juga 'Kala Polisi Ciduk Jhon si Pengedar Obat Aborsi di Bandung':
(mea/dhn)