Tanah Warisan Atas Nama Saya Digugat, Bagaimana Penyelesaiannya?

detik's Advocate

Tanah Warisan Atas Nama Saya Digugat, Bagaimana Penyelesaiannya?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Jan 2024 09:42 WIB
Pengacara Yudhi Ongkowijoyo
Yudhi Ongkowijoyo (dok.pribadi)
Jakarta -

Tanah warisan kerap menjadi objek sengketa antarahli waris. Lalu bagaimana penyelesaiannya?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Assalamualaikum wr.wb

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya mau tanya, keluarga ibu aku lagi mau menggugat tanah waris yang sudah bersertifikat karena ada salah satu kakak ibu tidak tanda tangan. Yang bertanda tangan istri kakak ibu.

Terus sekarang anak-anak kakak ibu saya mau menggugat karena istri kakak ibu saya bukan ahli waris. Tanah yang digugat dibagi 8.

ADVERTISEMENT

Saudara yang 7 sudah tanda tangan, (sementara) yang satu yang tanda tangan istri dari kakak ibu saya. Tapi, sekarang sertifikat bukan atas nama ibu saya, karena sudah diganti nama saya.

Apakah tanah bisa digugat terus gimana solusinya?
Maaf bahasa saya belepotan.

Waalaikumsalam wr.wb.

Iman

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya SH MH. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Kami akan coba membantu untuk menjawabnya.

Pertanyaan Saudara kurang cukup memberikan gambaran yang jelas mengenai uraian peristiwa hukumnya, antara lain mengenai apakah tanah warisan ibu Saudara tersebut adalah harta bersama dengan suami ataukah harta bawaan? Apakah ayah dan ibu Saudara masih hidup atau sudah meninggal dunia? Apakah orang tua dari ibu Saudara (kakek/nenek) masih hidup atau sudah meninggal dunia? Serta apakah tanah warisan tersebut adalah peninggalan dari orang tua ibu Saudara (kakek/nenek) atau bagaimana peralihan haknya sehingga bisa sampai ke atas nama Saudara?

Untuk itu, kami hanya dapat memberikan ulasan singkat tentang hukum sengketa waris yang berlaku. Hal mana berdasarkan pertanyaan Saudara di atas kami asumsikan menurut hukum Islam.

Terdapat tiga aturan hukum tentang waris yang berlaku di Indonesia, yaitu Hukum Waris Islam, Hukum Waris Perdata Barat, dan Hukum Waris Adat. Aturan Hukum Waris Islam diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu di antaranya terdapat pada ketentuan Pasal 171 Huruf (b), Pasal 171 Huruf (c), Pasal 171 Huruf (d), Pasal 171 Huruf (e), Pasal 174, yang menyatakan :

Pasal 171 huruf (b) KHI :
Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Pasal 171 Huruf (c) KHI :
Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Pasal 171 Huruf (d) KHI :
Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.

Pasal 171 Huruf (e) KHI :
Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang, dan pemberian untuk kerabat.

Pasal 174 KHI :
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
a. Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda, atau duda.

Mengacu kepada pertanyaan Saudara lalu dihubungkan dengan ketentuan hukum di atas, maka terdapat dua kemungkinan, yaitu tanah warisan adalah harta milik ibu Saudara yang bagiannya ataupun haknya memang sudah ditetapkan menurut hukum. Atau tanah warisan tersebut merupakan peninggalan dari orang tua ibu Saudara yang akan diwariskan kepada keluarganya.

Apabila tanah warisan adalah milik ibu Saudara, maka jika semua ahli waris ada, yang berhak mewaris hanya ayah/ibu (orang tua pewaris), suami (ayah Saudara), anak. Dengan demikian, Saudara sebagai anak berhak menjadi ahli waris.

Apabila tanah warisan merupakan peninggalan dari orang tua ibu Saudara (kakek/nenek), maka jika semua ahli waris ada, yang berhak mewaris hanya ayah/ibu (orang tua pewaris), suami/istri, anak. Saudara selaku cucu masih berhak mendapatkan warisan dalam kedudukan sebagai ahli waris pengganti dari ibu Saudara dengan catatan apabila ibu meninggal terlebih dahulu dari pewaris (Pasal 185 KHI).

Sehubungan dengan sengketa di antara para ahli waris yang berselisih paham mengenai pembagian harta waris, maka penyelesaiannya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Pihak yang keberatan dengan pembagian warisan dapat mengajukan gugatan sengketa waris ke Pengadilan Agama. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Juncto Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, yang menyatakan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang :

a. Perkawinan;
b. Kewarisan, Wasiat, dan Hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
c. Wakaf dan Shadaqah.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat.
Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Lihat juga Video: Heboh Aksi Duel Ekskavator di Siak Riau, Ini Kata Polisi

[Gambas:Video 20detik]



(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads