Saya Non Muslim, Apakah Cucu Berhak Dapat Waris?

detik's Advocate

Saya Non Muslim, Apakah Cucu Berhak Dapat Waris?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 21 Jul 2023 09:05 WIB
ilustrasi warisan
Ilustrasi (Dok.Detikcom)
Jakarta -

Hukum positif di Indonesia masih mengakui beragam hukum waris yang hidup dalam masyarakat. Seperti waris Islam, waris China dan waris perdata barat. Salah satunya akan diuraikan dalam konsultasi hukum berikut ini.

Hal itu sebagaimana pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut pertanyaannya:

Selamat pagi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nenek dan kakek saya memberikan warisan untuk anak-anaknya (7 orang) masing-masing sebidang tanah. Tapi kemudian, orang tua saya keduanya meninggal dunia, sedangkan nenek saya masih hidup.

Pertanyaan saya:

ADVERTISEMENT

1. Bagaimana hukum perdata (karena kami nonmuslim) bagi cucu?
2. Apakah cucu berhak mewarisi tanah tersebut atau tidak?

Mohon jawabannya.
Terima kasih sebelumnya.

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H. Simak jawaban lengkap di halaman selanjutnya.

Selamat pagi penanya detik's Advocate,
Salam sejahtera untuk kita semua,

Pertama-tama terima kasih atas pertanyaan yang saudara penanya ajukan kepada redaksi detik dari pertanyaan Anda tersebut, terjadi pewarisan dari keluarga anda yang nonmuslim maka berlakulah hukum perdata umum sebagai hukum waris yang berlaku.

Dalam kasus posisi pertanyaan penanya, di mana orang tua penanya sebagai pewaris, lebih dahulu meninggal dunia sebelum pewaris (kakek-nenek penanya) meninggal dunia, dari kasus posisi tersebut penanya memiliki hak mewaris menurut hukum yang di mana terdapat penggantian ahli waris dikarenakan orang tua saudara penanya meninggal terlebih dahulu dari pewaris, ,maka Penanya dan saudara dari penanya sebagai cucu berhak mendapatkan bagian warisan sebagai pengganti.

Penanya dan saudara dari penanya sebagai cucu berhak mendapatkan bagian warisan sebagai pengganti.Advokat Achmad Zulfikar Fauzi SH

ANALISA HUKUM

Lebih jauh dapat saya jabarkan menurut hukum waris perdata

Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris. Lebih lanjutSubektidalam bukunyaPokok-Pokok Hukum Perdataberpendapat mengenai apa yang dapat diwarisi oleh pewaris kepada ahli waris (hal 95-96), yaitu dalam hukum waris berlaku suatu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dalam hukum waris juga berlaku suatu asas, bahwa apabila seorang meninggal, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih pada sekalian ahli warisnya.

Pewarisan Menurut Hukum Waris Perdata

Dalam Pasal 830Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dinyatakan:

Pewarisan hanya terjadi karena kematian.

Dalam hal ini bahwa pewarisan baru ada apabila pewaris telah meninggal dunia, maka segala harta peninggalan milik pewaris akan beralih ke ahli waris. Prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah adalah hubungan darah. Yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalamPasal 832 KUH Perdata.

Sebagaimana dijelaskan dalamEmpat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:

Golongan I terdiri dari suami atau isteri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.
Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.
Golongan III terdiri dari Kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas.
Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam.

Kedudukan ahli waris pengganti dalam Hukum Perdata.

Ahli Waris karena penggantian tempat diatur dalam Pasal 841 dan 842 KUH Perdata sebagai berikut:
Pasal 841 KUH Perdata:

"Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya."

Pasal 842 KUH Perdata:

"Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hak, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya."

Lebih lanjut, J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 56) menyatakan:

Ahli waris karena penggantian tempat adalah ahli waris yang merupakan keturunan/keluarga sedarah dari pewaris, yang muncul sebagai pengganti tempat orang lain, yang seandainya tidak mati lebih dahulu dari pewaris.

Terkait proses pembagian warisan seperti yang Anda tanyakan, setidaknya terdapat 5 langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga Anda:

1. Menyepakati hukum waris yang akan digunakan;
2. Menentukan harta warisan pewaris;
3. Menentukan ahli waris dari pewaris;
4. Menghitung bagian perolehan ahli waris;
5. Membuat kesepakatan pembagian waris.

Demikian semoga bermanfaat.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Salam

Achmad Zulfikar FauziAchmad Zulfikar Fauzi

R Achmad Zulfikar Fauzi, S.H.

Associates di Ongko Purba and Partner
Assosiate di RSN dan Rekan, dan Partner di Steven Messakh and Partner
Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Atlet MMA Lumpuhkan Pengendara Arogan, Bagaimana Perspektif Hukumnya?':

[Gambas:Video 20detik]




Halaman 2 dari 2
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads