7 Fakta Baru Argiyan Pembunuh Mahasiswi di Depok

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Jan 2024 06:31 WIB
Foto: Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers kasus Argiyan Arbirama perkosa dan bunuh mahasiswi di Depok. (dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait Argiyan Arbirama (20), pembunuh mahasiswi di Sukmajaya, Kota Depok. Argiyan kini berhadapan dengan 3 kasus pidana.

Ya, Argiyan tak hanya harus berhadapan dengan polisi atas kasus pembunuhan. Dia juga harus berhadapan dengan aparat kepolisian atas dugaan pemerkosaan terhadap 2 wanita lainnya.

Dua korban lain ini melaporkan Argiyan ke Polres Metro Depok atas dugaan pemerkosaan. Salah satu korbannya bahkan telah hamil 9 bulan dan kini tengah menunggu persalinan

Argiyan menjadi buronan Polres Metro Depok terkait kasus pemerkosaan tersebut. Kini, Argiyan telah ditangkap atas kasus pembunuhan mahasiswi berusia 22 tahun, yang terjadi pada Kamis (18/1) siang.

Argiyan Jadi Tersangka Pembunuhan

Polisi telah menetapkan Argiyan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan KRA (20). Argiyan terancam pidana 15 tahun penjara atas pembunuhan sadis itu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang ppenganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan.

"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Wira Satya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/1).

Penampakan Argiyan Arbirama, pembunuh mahasiswi di Depok berbaju tahanan dan tangannya terborgol. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

Argiyan Perkosa Korban Sebelum Membunuh

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus Argiyan yang membunuh pacarnya sendiri. Belakangan terungkap bahwa sebelum membunuh korban, Argiyan memperkosanya terlebih dahulu.

Kombes Wira mengatakan korban sempat berontak dan melawan. Namun Argiyan yang gelap mata kemudian mencekik korban hingga terkulai lemas.

"dan saat itu korban sempat melawan, namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku," imbuh Wira.

Setelah itu Argiyan memperkosa korban yang dalam kondisi masih lemas.

"Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban," imbuhnya.

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya....

Lihat juga Video: Argiyan Perkosa Mahasiswi di Depok Sebelum Membunuhnya







(mea/mea)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Foto