Ayah-Kakak-2 Paman Cabuli Bocah SMP di Surabaya, KPAI: Tak Ada Kata Mediasi

Tina Susilawati - detikNews
Senin, 22 Jan 2024 18:37 WIB
Dian Sasmita (Anang Firmansyah/detikJateng)
Jakarta -

Remaja perempuan berinisial B (13) diduga dicabuli oleh ayah kandungnya, kakak, dan dua paman korban di Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu dihukum dengan pemberatan.

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap yang terjadi di Indonesia tidak ada tawar-menawar. Terutama, kata dia, kasus itu membuat anak trauma.

"Pada intinya adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, terutama pada korban anak tidak ada tawar-menawar apapun," ucap Dian di gedung KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (22/1/2024).

"Kami juga baru saja bertemu dengan Kabareskrim untuk menegaskan bahwa tidak ada lagi kasus kekerasan seksual dengan pelaku dewasa kemudian didamaikan seperti kasus yang lalu di wilayah Kalimantan," tambahnya.

Dian mengatakan kekerasan seksual mengakibatkan penderitaan yang luar biasa terhadap anak. Tumbuh kembang anak juga akan dipengaruhi oleh kasus itu.

"Nah ini ditegaskan oleh kepolisian karena bagaimanapun juga kekerasan seksual itu adalah pidana murni yang mengakibatkan penderitaan luar biasa terhadap anak. Tidak hanya luka fisik saja tetapi luka psikis, tumbuh kembang anak juga dipengaruhi bahkan masa depan anak ini juga digadaikan oleh kasus TPKS," katanya.

Dian kemudian meminta pemerintah Surabaya memberikan pendampingan kepada korban. Hal itu, menurut dia, untuk mendukung pemulihan terhadap anak yang menjadi korban.

"Untuk itu, kasus TPKS yang terjadi di Surabaya, kami sangat mengharapkan, mendorong pada pemerintah daerah untuk segera melakukan pendampingan kepada anak dan mendukung pemulihan anak," ucapnya.

"Pendampingannya tidak hanya pada pendampingan khususnya tetapi bantuan hukum terhadap anak-anak, proses hukumnya pasti akan panjang. Kemudian kehadiran psikolog ini sangat penting sekali untuk menemani anak dalam proses hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa tak ada kata mediasi dalam kasus ini. Dia ingin kasus pencabulan bocah SMP oleh ayah, kakak, hingga paman korban ini diselesaikan lewat pengadilan.

"Kemudian penegakan hukum kembali lagi tidak ada kata mediasi atau penyelesaian di luar jalur peradilan formal untuk kasus TPKS dengan pelaku dewasa semua harus diproses lewat peradilan," katanya.

Pelaku, Dian meminta, agar dikenai dengan pasal pemberatan. Sebab, menurut dia, pelaku, yang merupakan kerabat, seharusnya memberikan perlindungan kepada korban.

"Kemudian, kasus di Surabaya pelakunya adalah kerabat anak, masih orang tua dan saudara. Berdasarkan pasal Undang-Undang TPKS perlindungan anak itu adalah pasal pemberatan, kami mendorong pada penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan hakim bisa memberikan pemberatan kepada pelaku supaya ini menjadi efek jera," katanya.

"Dan yang terpenting pemerintah daerah ini perlu didorong lebih serius lagi melakukan edukasi tentang perlindungan anak dari kekerasan supaya masyarakat lebih peka dan lebih responsif ketika ada indikasi-indikasi atau situasi yang membuat anak rentan terhadap kekerasan," tutupnya.

Lihat juga Video 'Modus Kiai Gresik Cabuli Santriwati: Minta Pijat-Bacakan Kitab':






(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork