Dipolisikan JakPro, Warga Paksa Huni Kampung Bayam: Rampas Ruang Hidup Kami

Dipolisikan JakPro, Warga Paksa Huni Kampung Bayam: Rampas Ruang Hidup Kami

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 20 Jan 2024 07:31 WIB
Warga berjalan melintas di dalam Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023). Sejumlah warga menempati Rusun Kampung Bayam meskipun belum ada ijin atau surat resmi dari pihak yang berwenang. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/pras.
Warga menempati Kampung Susun Bayam (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)
Jakarta -

Sejumlah warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, dipolisikan oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro) atas dugaan penerobosan lahan. Pihak JakPro, Pemkot Jakut, hingga warga itu sempat melakukan audiensi.

Audiensi itu berlangsung di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (19/1/2024). Perwakilan warga, Furqon, yang ikut dalam audiensi, menyebut belum ada keputusan seusai pertemuan.

"Yang jelas belum ada putusan, akan dialog kedua lagi. Kita juga kurang paham, padahal sudah jelas kami ini sudah ditelantarkan. Yang enak sih di Kampung Susun Bayam gitu ngobrol-nya, lebih jelas detailnya, kan enak," kata Furqon kepada wartawan, Jumat (19/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Furqon mengatakan Pemkot Jakut diwakili oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakut. Dia menyayangkan pertemuan itu tidak dihadiri oleh direksi JakPro.

"Memang awalnya kita, saya bersurat tanggal 10 kemarin itu, difasilitasi oleh apa... Pj Gubernur itu malah dioper ke Wali Kota, dan Wali Kota hanya Sekretaris Kota pula sama asisten pemerintahan, lalu kepolisian, PT Jakarta Propertindo bukan direksi pula, ini di bawah dibawa melulu, kita dimainin," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Furqon juga menanggapi pelaporan ke polisi yang dilakukan oleh JakPro. Menurutnya, hal itu sebagai kejahatan kemanusiaan.

"Ini bukan kemanusiaan, keserakahan menurut saya, dengan akan merampas ruang hidup si miskin yang sepatah ini dengan cara melaporkan gini, ini kan nggak jelas namanya. Artinya, mereka sudah benar-benar membuat kejahatan kemanusiaan, ekonomi kami nggak ada selama 1 tahun 2 bulan ini, pendidikan anak-anak nggak ada, kesehatan nggak ada, apa yang dijaminkan oleh pemerintah DKI Jakarta ataupun PT Jakarta Propertindo, mereka ke publiknya enak-enaknya aja, udah menerima kompensasi dan sebagainya," tutur dia.

Furqon berharap laporan yang dilayangkan JakPro kepada warga itu dicabut. Hal itu, kata dia, demi kemanusiaan.

"Kalau ada iktikad baik dan dia nggak melanggar kejahatan kemanusiaan, menurut saya, harusnya kesadaran dicabut. Kalau mereka nggak ada kesadaran, ini adalah kejahatan kemanusiaan ya mereka tidak mencabut," sebutnya.

Tonton juga Video: Warga Gusuran Minta Jatah Kampung Susun Akuarium, Wagub DKI: Diatur Koperasi

[Gambas:Video 20detik]



Furqon berharap masalah ini dapat menemukan titik terang, sehingga dia bisa menempati Kampung Susun Bayam.

"Kita harus pisahkan politik itu, ya biasa berkompetisi, namanya kita mencari anak bangsa yang terbaik itu silakan, tetapi apa yang sudah dirapikan oleh yang memiliki kebijakan yang dulu ya harus dilanjutkan, jangan menyengsarakan masyarakat," tutur dia.

Dia juga menolak menempati Rusun Nagrak. Sebab, menurutnya, Rusun Nagrak bukanlah ruang hidupnya untuk mencari nafkah.

"Yang jelas, harapan saya, impiannya kan sudah jelas ada, tinggal kita menempati impian itu, ruang hidup kita. Nggak lagi tawar ini, itu, Nagrak-lah, itu bukan permintaan kita kok Nagrak. Bukan masalah jauhnya juga, di Nagrak itu bukan ruang hidup kami, ruang hidup kami di sini," tutur dia.

Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) sebelumnya melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.

Oknum warga itu dipolisikan karena secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan pada 29 November hingga awal Desember 2023.

"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, JakPro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, dilansir Antara, Rabu (17/1).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads