Pemprov DKI Jakarta merespons permintaan DPRD DKI agar polemik Kampung Susun Bayam diselesaikan secara musyawarah. Pemprov DKI menyatakan PT Jakarta Propertindo (JakPro) akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan warga.
"JakPro selaku pemilik bangunan gedung rusun akan berkoordinasi dalam penyelesaian masalah penghunian dengan warga," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Sementara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI akan turun tangan mempersiapkan unit hunian rusun bagi warga terdampak relokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPRKP akan membantu apabila diperlukan unit hunian untuk menampung warga yang akan direlokasi," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta meminta agar polemik Kampung Susun Bayam diselesaikan dengan cara duduk bersama. DPRD mendorong agar Pemprov DKI menjadwalkan pertemuan tiga pihak (tripartit) melibatkan PT Jakarta Propertindo (JakPro), Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga Kampung Bayam.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro warga saling berkomunikasi. Seperti diketahui, PT. JakPro merupakan pengelola Rusun Kampung Bayam.
"Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya. Jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warganya tetap tidak bisa akses Rusun," kata Ida melalui keterangan tertulis, Jumat (19/1).
Sebagai warga DKI, kata dia, warga Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun. Dengan kata lain, warga harus mendapatkan layanan terbaik.
Menurut dia, ketegangan di ruang publik antara manajemen PT JakPro dengan warga terjadi karena masing-masing pihak merasa paling benar. Akibatnya, tidak terjadi titik temu antara pengelola rusun dengan sebagian warga eks Kampung Bayam yang terelokasi saat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
"Yang terjadi selama ini kan JakPro dan warga ini masing-masing membenarkan diri sendiri. Karena itu kami mendorong terus duduk bareng lagi," ucapnya.
Polemik antara warga vs JakPro memasuki babak baru. Manajemen PT JakPro telah melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.
Simak juga 'Anies Pilih JIS untuk Kampanye Akbar: Simbol Keringat Anak Indonesia':