Warga yang secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam ini berasal dari kelompok tani. Kelompok ini berbeda dengan eks Kampung Bayam yang sempat mendirikan tenda di dekat JIS kemudian dipindah ke Rusun Nagrak.
Salah seorang warga, Furqon, mengatakan warga mulai menempati paksa Kampung Susun Bayam per 29 November. Total ada 40 keluarga yang saat ini berada di Kampung Susun Bayam tanpa izin.
"Masih proses, sesuai data kami 64 KK harus memasuki haknya. Karena keterbatasan untuk membawa perlengkapan rumah tangga kurang-lebih baru 40 KK," kata Furqon saat dihubungi, Senin (18/12/2023).
Warga Diminta Taati Ketentuan
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono merespons soal puluhan warga memaksa menghuni Kampung Susun Bayam meski tanpa listrik dan air. Joko meminta warga menaati ketentuan berlaku.
"Ya kita kembalikan ke aturan hukum yang berlaku. Nanti biar JakPro yang ngurus," kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).
Joko menyampaikan, sejak awal, JakPro telah memberikan kompensasi kepada warga terdampak pembangunan Kampung Susun Bayam. Sesuai ketentuan yang berlaku, warga yang menerima kompensasi tak dapat menghuni Kampung Susun Bayam. Meski begitu, dia menyerahkan seluruhnya kepada JakPro.
"Ya Kampung Bayam seperti itu aturannya. Mereka kan sudah dikasih kompensasi semua. Tidak ada yang terlewatkan, satu pun tidak ada," kata Joko Agus
"Ya menurut saya begitu (tak bisa huni Kampung Susun Bayam). Tapi sudah diserahkan ke JakPro," sambungnya.
JakPro Sudah Siapkan Rusun Lain
PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan Rusun Nagrak di Cilincing, Jakarta Utara, yang bisa dihuni oleh warga eks Kampung Bayam. JakPro menyebut warga secara sukarela telah menetap di Rusun Nagrak.
Dalam keterangan tertulisnya, JakPro menjelaskan perpindahan warga eks Kampung Susun Bayam ke Rusun Nagrak difasilitasi oleh aparatur kewilayahan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Hal ini, kata dia, merupakan solusi atas perhatian Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan fasilitas yang terbaik dan kenyamanan bermukim bagi warga eks Kampung Bayam sesuai regulasi yang berlaku.
Di Rusun Nagrak ini, warga eks Kampung Bayam menempati unit tipe 36 dilengkapi dengan dua kamar, ruang tamu, kamar mandi, dapur, dan balkon untuk menjemur pakaian. Adapun fasilitas umum lainnya yang dapat dinikmati oleh para penghuni di antaranya lift, masjid, taman bermain anak, lapangan olahraga, tempat parkir sepeda motor, dan bus sekolah.
Terkait sewa, pemerintah memberikan subsidi biaya sewa, yang terdapat kebijakan khusus atas masyarakat terprogram sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014. Dengan demikian, penghuni rusun yang termasuk dalam program ini hanya dibebani biaya air dan listrik sesuai dengan pemakaian per masing-masing unit.
Tidak hanya itu, penghuni warga eks Kampung Bayam secara bergantian diikutsertakan dalam beragam pelatihan yang bersinergi dengan Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Utara. Sejauh ini seluruh keluarga yang menetap sudah mengikuti pelatihan tersebut dan masih akan terus berlangsung pada 2024 ini.
Di sisi lain, secara historis warga Kampung Bayam merupakan penggarap lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan tidak memiliki hak atas tanah yang ditempatinya tersebut. Meski demikian, seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 keluarga ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam.
Kompensasi atau ganti untung tersebut juga merupakan hasil musyawarah secara berkelanjutan dengan kelompok-kelompok warga eks Kampung Bayam.
"JakPro senantiasa berkoordinasi dan membuka ruang diskusi secara aktif dengan seluruh pihak yang terkait, termasuk dengan pihak kewilayahan dan warga terdampak. Segala tahapan yang dijalankan oleh perusahaan telah memenuhi prinsip good corporate governance (GCG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Dirut JakPro Iwan Takwin dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1/2024).
Oknum Warga Dipolisikan
Namun polemik ini memasuki babak baru. JakPro telah melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.
Oknum warga itu dipolisikan karena secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan pada 29 November hingga awal Desember 2023.
"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, JakPro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, dilansir Antara, Rabu (17/1/2024).
Manajemen JakPro menyatakan telah berupaya mencegah dan mengingatkan kepada warga di lokasi. Namun peringatan itu tidak digubris oleh para oknum.
JakPro lalu melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Manajemen juga melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO serta adanya dugaan penggantian kunci unit secara paksa.
JakPro menyatakan, bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, JakPro mengatakan berkomitmen menaati perundang-undangan yang berlaku.