DPRD DKI Jakarta meminta agar polemik Kampung Susun Bayam diselesaikan dengan cara duduk bersama. DPRD mendorong agar Pemprov DKI menjadwalkan pertemuan tiga pihak (tripartit) melibatkan PT Jakarta Propertindo (JakPro), Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman, serta warga Kampung Bayam.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan perselisihan tidak akan terjadi apabila PT JakPro warga saling berkomunikasi. Seperti diketahui, PT. JakPro merupakan pengelola Rusun Kampung Bayam.
"Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya. Jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian. Sementara warganya tetap tidak bisa akses Rusun," kata Ida melalui keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai warga DKI, kata dia, warga Kampung Bayam juga berhak mendapatkan akses ke rumah susun. Dengan kata lain, warga harus mendapatkan layanan terbaik.
"Karena mereka ini warga DKI, hukumnya wajiblah untuk Jakpro dan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi warganya," tegasnya.
Menurut dia, ketegangan di ruang publik antara manajemen PT JakPro dengan warga terjadi karena masing-masing pihak merasa paling benar. Akibatnya, tidak terjadi titik temu antara pengelola rusun dengan sebagian warga eks Kampung Bayam yang terelokasi saat pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS).
"Yang terjadi selama ini kan JakPro dan warga ini masing-masing membenarkan diri sendiri. Karena itu kami mendorong terus duduk bareng lagi," ucapnya.
Seperti diketahui, polemik antara warga Vs JakPro memasuki babak baru. Manajemen PT Jakarta Propertindo (JakPro) telah melaporkan oknum warga yang memaksa menghuni Kampung Susun Bayam ke Polres Metro Jakarta Utara. Mereka menilai penerobosan ke Kampung Susun Bayam sebagai pelanggaran hukum.
Oknum warga itu dipolisikan karena secara berkelompok memasuki pekarangan hunian pekerja pendukung operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) tanpa seizin perusahaan pada 29 November hingga awal Desember 2023.
"Atas perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan perusahaan tersebut, JakPro melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam kepada pihak Polres Metro Jakarta Utara," kata manajemen berdasarkan keterangan resmi Sekretaris Perusahaan JakPro, dilansir Antara, Rabu (17/1/2024).
Manajemen JakPro menyatakan telah berupaya mencegah dan mengingatkan kepada warga di lokasi. Namun peringatan itu tidak digubris oleh para oknum.
JakPro lalu melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Manajemen juga melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO serta adanya dugaan penggantian kunci unit secara paksa.
JakPro menyatakan, bersama seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, JakPro mengatakan berkomitmen menaati perundang-undangan yang berlaku.
Simak juga 'Anies soal Pencegahan Stunting: Tak Cukup dengan Makan Siang':