Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengapresiasi keseriusan Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam mengembangkan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik, baik e-TLE statis, e-TLE Mobile on Board maupun e-TLE Mobile Handheld.
"Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum yang mewajibkan seluruh jajaran Polres di wilayah Polda Sulsel untuk melakukan penindakan pelanggaran hukum lalu lintas dengan tilang elektronik sangat tepat. Ini sesuai dengan program 100 hari yang saya canangkan", ujar Irjen Aan Suhanan, Rabu (17/1/2024).
Kebijakan Dirlantas Polda Sulsel untuk menerapkan tilang elektronik akan mengubah paradigma pola dan cara teknis operasional penyelesaian atas pelanggaran lalu lintas, yaitu dari sistem manual ke sistem elektronik.
Dengan tilang elektronik dampaknya akan mampu memperbaiki citra kinerja Polri, khususnya polisi lalu lintas atau Polantas dalam mereduksi dan mengeliminasi masifnya tindakan pungli di bidang lalu lintas.
"Sikap keseriusan menerapkan kebijakan Kakorlantas Polri yang dilakukan semakin gencar di wilayah Sulsel diharapkan mampu mengedukasi masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan", tandas Aan.
Sementara itu, Made Agus mengungkapkan untuk mendukung program prioritas Kakorlantas Polri ini, pihaknya atas dukungan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bakal menambah kamera tilang elektronik secara bertahap sebagai upaya memberikan efek preventif atau tindakan pencegahan dan represif yakni pemberian sanksi pada orang yang melakukan pelanggaran yang terukur.
"Kebijakan tilang elektronik ini pihaknya berharap haruslah populis merakyat, sehingga akan dihargai oleh masyarakat. Hal ini mengingat tilang manual dinilai masyarakat syarat dengan negosiasi atau pungli," ujar Made Agus.
"Apa lagi penggunaan teknologi modern ini lebih akurat, mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dan polisi sehingga tidak bisa lagi transaksional, serta mengedukasi masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan melahirkan budaya masyarakat yang taat hukum", sambungnya.
Dalam pada itu, untuk merealisasikan komitmennya, kini Ditlantas Polda Sulsel dan Polres jajaran gencar melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan e-TLE Mobile Handheld.
Dalam sehari setiap Polres ditarget harus mampu meng-capture minimal 5 pelanggaran untuk kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan konfirmasi secara langsung kepada pelanggar. Sekaligus memberikan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas.
(prf/ega)