Miris Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tiri Berdalih Obati Gangguan Psikis

Miris Ayah di Tangerang Perkosa Anak Tiri Berdalih Obati Gangguan Psikis

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 14 Jan 2024 07:53 WIB
Polresta Tangerang menangkap pria yang tega memperkosa anak tirinya sendiri.
Foto: Polresta Tangerang menangkap pria yang tega memperkosa anak tirinya sendiri. (dok. Polresta Tangerang)
Jakarta -

Seorang ayah di Kresek, Tangerang, memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. Tersangka memperkosa korban dengan dalih mengobati korban karena mengalami gangguan psikis.

Kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh istri pelaku yang juga ibu kandung korban, pada 31 Desember 2023. Tersangka berinisial S kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku inisial S dan berstatus ayah sambung atau ayah tiri korban. Korban masih berusia 15 tahun," kata Arief, dilihat dari akun resmi Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalih Mengobati Gangguan Psikis

Arief mengatakan pelaku memperkosa korban dengan dalih pengobatan. Pelaku meyakinkan korban dengan alasan korban mengalami gangguan psikis sehingga perlu diobati, padahal kenyataannya tidak benar.

"Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban," kata Arief, dikutip dari akun Instagram Polresta Tangerang, Sabtu (13/1).

ADVERTISEMENT

Ritual Memandikan hingga Memperkosa

Modus operandi tersangka memperkosa korban dengan cara memandikannya, seolah-olah ingin mengobati anak tirinya itu. Tersangka menyebut korban mengalami gangguan psikis, padahal tidak.

"Untuk perbuatan yang dilakukan Tersangka seakan-akan bisa mengobati dengan cara memandikan daripada si korban, tetapi sebetulnya pelaku tidak punya keahlian dalam pengobatan," katanya.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatakan korban mengalami gangguan psikis, sehingga, dengan bujuk rayunya, pelaku 'mengobati' korban.

"Modus yang dilakukan pelaku, pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan menyampaikan bahwa korban mengalami sebuah gangguan secara psikis, kemudian si pelaku menyampaikan bisa mengobati gangguan yang bisa mengganggu kesehatan daripada korban," katanya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Tonton juga Video: Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Setelah Perkosa Gadis di Bawah Umur

[Gambas:Video 20detik]




Korban Diancam Pelaku

Pemerkosaan itu terjadi di luar rumah korban dan pelaku. Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, pelaku mengancam korban.

"Kemudian, setelah adanya peristiwa tersebut dan dilakukan di luar daripada rumah, si tersangka menyampaikan 'jangan bilang kepada siapa-siapa'," jelasnya.

Pengakuan Pelaku

Pria berinisial S tega memperkosa remaja berusia 15 tahun yang merupakan anak tirinya. S mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena dorongan hasrat seksual.

"Motifnya hasrat," kata S, dilihat dari akun Instagram Polresta Tangerang, Sabtu (13/1/2024).

S kemudian menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan bejatnya itu. Dia menyatakan siap untuk menjalani proses hukum yang bakal menimpa dirinya.

"Saya mau meminta maaf. Iya, saya siap terima," ungkap S.

Ayah Tiri Jadi Tersangka

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah ditangkap polisi. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads