Mahasiswa Asal Sulsel Gugat Pasal Penyebaran Hoax Pemicu Keonaran ke MK

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 14:56 WIB
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/CreativaImages)
Jakarta -

Sejumlah mahasiswa dari Sulawesi Selatan (Sulsel) menggugat Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pasal itu dimaknai sebagai secara limitatif dan tidak menjadi pasal karet.

Pemohon adalah Zulkifly, Mursil Akhsam, Andi Athallah Manaf, Nur Alfiyanita Hasbuddin, Risma, Ira Mayasari, Mutiah Dalilah, Zhafira Zari, Haikal Akib, Hasnidar, Lukman Hakim, Haeril Anwar, dan Nur Aini Salsabila. Mereka menggugat Pasal 14 ayat 1 yang berbunyi:

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Dan Pasal 15 berbunyi:

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun

"Dimaknai sebagai huru-hara secara langsung atau kerusuhan fisik," demikian bunyi permohonan tersebut dilansir website MK, Kamis (11/1/2024).

Menurut para pemohon, pasal itu bertentangan dengan Pasal 28 UUD, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945, yaitu:

Pasal 28 UUD:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum",

Pasal 28F UUD 1945 menyatakan:

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

"Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tidak memiliki kejelasan dan kepastian hukum mengenai tafsir keonaran yang menjadi unsur utama dalam delik tersebut," beber para mahasiswa.

Menurut mahasiswa, pasal ini tidak memberikan definisi atau kriteria apa yang dimaksud dengan keonaran di kalangan rakyat sehingga menimbulkan penafsiran yang subjektif dan sewenang-wenang dari penegak hukum.

"Pasal ini juga tidak memberikan batasan atau standar mengenai tingkat kerugian atau kerusakan yang harus ditimbulkan oleh berita atau pemberitahuan bohong untuk dapat dikategorikan sebagai keonaran. Akibatnya, pasal ini dapat digunakan untuk menjerat siapa saja yang dianggap menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong tanpa memperhatikan fakta, bukti, dan argumentasi yang ada," urainya.

Sedangkan materiil dari Pasal 15 tersebut menempatkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sebagai unsur delik. Hal ini tentu jika dikaitkan dengan konteks perkembangan teknologi saat ini sangatlah berbahaya jika diterapkan, informasi yang sangat mudah diterima di media sosial.

"Sehingga dengan fenomena tersebutlah lahir Undang-Undang ITE untuk mengatur secara khusus hal-hal yang berkaitan dengan muatan informasi. Manfaat dari teknologi setiap hari bisa didapatkan oleh warga negara salah satunya dengan cara menyebarkan berita menggunakan fitur repost atau postingan ulang. Fenomena repost tersebut secara otomatis menyebarkan berita yang tidak lengkap karena muatan konten berita tidak dimuat secara lengkap," bebernya.

Gugatan itu sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses di kepaniteraan




(asp/HSF)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork