Jaksa Kasasi Vonis Bebas Tak Bikin Haris Azhar-Fatia Waswas

Jaksa Kasasi Vonis Bebas Tak Bikin Haris Azhar-Fatia Waswas

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 11 Jan 2024 07:30 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ini momennya.
Foto: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Pradita Utama)
Jakarta -

Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Upaya kasasi ini tak membuat Haris dan Fatia waswas.

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Salah satu pertimbangan hakim membebaskan Haris dan Fatia ialah frasa 'Lord' Luhut bukan merupakan penghinaan.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024). Ruangan sidang terlihat dipenuhi para pendukung Haris Azhar dan Fatia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Adapun Haris Azhar dan Fatia awalnya didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya didakwa mencemarkan nama baik Luhut lewat podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, jaksa menuntut Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara dan Fatia dituntut 3,5 tahun penjara. Haris Azhar kemudian menyampaikan pleidoi dan meminta dibebaskan dari segala dakwaan.

Sidang kemudian berlanjut ke vonis. Hakim pun menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa. Hakim pun membebaskan keduanya serta merehabilitasi hak-hak Haris Azhar dan Fatia.

"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ucap ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Bagaimana tanggapan Haris dan Fatia? Baca halaman selanjutnya.

Tonton juga Video: Semringahnya Haris-Fatia saat Divonis Bebas di Kasus 'Lord Luhut'

[Gambas:Video 20detik]



Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan frasa 'Lord Luhut' bukan penghinaan terhadap Luhut. Hakim mengatakan 'Lord' sudah sering digunakan dalam percakapan sehari-hari dan tak pernah ada masalah bagi Luhut.

"Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata hakim.

Hakim menjelaskan kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris yang artinya 'Yang Mulia'. Hakim menyatakan Haris dan Fatia tidak menggunakan 'Lord' terhadap personal Luhut, melainkan jabatan Menteri dalam kabinet.

"Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata Lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik," papar hakim.

Usai vonis dibacakan, jaksa menyatakan kasasi atas putusan itu. "Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, SH., MH, dalam keterangannya, Senin (8/1).

Ia mengatakan saat ini jaksa akan menyiapkan memori kasasi terkait kasus tersebut.

"Segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," katanya.

Tanggapan Haris-Fatia

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyani, Nurcholis Hidayat, tak was-was dengan upaya kasasi ini. Ia mengaku akan menyiapkan langkah progresif untuk menghadapi upaya kasasi tersebut.

"Karena mereka kasasi saya kira kita kembali kepada case-nya, kita menyiapkan langkah-langkah yang lebih progresif untuk menuntut bahwa ini tidak akan berhenti di sini," kata Nurcholis, dalam konferensi pers bertajuk Pasca Putusan Kasus Kriminalisasi Fatia-Haris, yang disiarkan di YouTube YLBHI, Rabu (10/1).

Selain itu, tim hukum Haris dan Fatia lainnya, Asfinawati, mengkritik upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebab, menurutnya, pengadilan sudah memberikan vonis, tetapi diajukan kembali langkah hukum selanjutnya.

"Kita mungkin mudah terkecoh gitu ya, bahwa kejaksaan adalah sebuah lembaga yang memang tugasnya seperti mesin, kalau ada putusan, dia dakwa, bebas, ya wajar dong, dia kasasi. Itu kalau kita beranggapan penegakan hukum sebagai sebuah pasar, yang kuat yang menang, ada yang pesan, dan lain-lain," kata Asfina.

"Tapi kalau kita lihat penegakan hukum sebagai administration of justice, dan jaksa tugasnya di situ adalah menegakkan keadilan, maka apa yang dilakukan penuntut umum di kasus ini menjadi tidak wajar, ada putusan sedemikian bagus, dan katanya rakyat, bawalah ke pengadilan, pengadilan sudah memberikan putusan, kok masih ngotot mau melakukan kasasi, apa sih yang diminta," ujar Asfina.

Sementara itu, acara konferensi pers 'Pasca Putusan Kasus Kriminalisasi Fatia-Haris' itu juga dihadiri sejumlah akademisi dan aktivis, salah satunya Bivitri Susanti selaku ahli tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera.

Bivitri mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Menurutnya, putusan itu baik untuk kebebasan berekspresi dan HAM.

"Saya ingin mengatakan bahwa putusan ini mesti kita gaungkan betul, sekali lagi untuk menegaskan posisi kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia, dan juga untuk dijadikan preseden yang kita gunakan terlepas dari bagaimana nanti putusan kasasinya," kata Bivitri.

Ia mendorong agar putusan kasasi oleh hakim Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.

"Putusan kasasi mesti kita dorong supaya sejalan. Jadi teman-teman kalau ada kasasi bukan berarti yang kasasi kemudian harus bertentangan dengan putusan di tingkat pertama," kata Bivitri.

"Bisa saja putusan kasasi menguatkan, dan ini yang harus kita dorong, menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama. Tapi apapun nanti putusannya, kita harus pegang putusan ini dan argumen-argumennya dan kita gunakan sebagai penguat advokasi kita selama ini tentang kebebasan berpendapat terutama dari kalangan masyarakat sipil," sambungnya.

Halaman 2 dari 3
(rdp/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads