Aksi Selebgram Bogor Promosi Judi Online Raup Rp 3 Juta/Bulan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 10 Jan 2024 13:16 WIB
Dua orang selebgram di Kota Bogor ditangkap karena promosi judi online melalui akun Instagramnya. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Dua orang selebgram asal Kota Bogor ditangkap polisi karena mempromosikan judi online melalui akun Instagramnya. Keduanya meraup hingga Rp 3 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online tersebut.

Salah satu tersangka adalah wanita inisial K. Dia memiliki follower sebanyak 45 ribu dan telah mempromosikan situs judi online sejak Januari 2022.

Kepada polisi, K mengaku ditawari oleh seseorang berinisial AS untuk mempromosikan situs judi online tersebut melalui akun Instagram miliknya. Ada lima situs judi online yang dipromosikan oleh K.

"Oleh si tersangka disanggupi, diterima dengan imbalan Rp 3 juta per bulan, hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku," ujar Bismo, dikutip Rabu (10/1/2024).

Diungkapkan Bismo, uang yang diperoleh K dari hasil mempromosikan situs judi online ini digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Kemudian kronologi di akun yang bersangkutan ini ada Instastory dengan tulisan 'Panen GG'. Ketika diklik akun itu keluar situs judi online, kemudian dari si tersangka menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Sementara itu, tersangka FA memiliki 22.300 follower. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia diketahui mempromosikan lima situs judi online.

"Tersangka ini mendapat upah Rp 700 ribu, per dua minggu atau per bulan," sebutnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan bayaran yang diterima juga tergantung dengan jumlah follower selebgram masing-masing.

"Selebgram berinisial FA ini karena follower-nya 22 ribu sekian, maka memperoleh upah untuk postingan Rp 350-700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena follower sudah lebih dari 40 ribu ke atas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp 1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan," kata Luthfi.

Luthfi menjelaskan K merupakan salah satu mahasiswi kampus yang ada di Bogor. Sementara itu, tersangka FA merupakan wiraswasta.




(mei/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork