Kecelakaan lalu lintas kerap terjadi di jalan raya. Lalu, bagaimana bila penabrak tidak mau ganti rugi? Apa yang bisa dilakukan?
Hal itu menjadi pertanyaan masyarakat, yaitu:
Mobil saya ditabrak dari belakang oleh mobil lain saat saya berhenti di lampu merah saat lampu merah menyala. Awalnya saya mau melaporkan ke polisi untuk diproses tetapi si penabrak ingin diselesaikan secara kekeluargaan dengan cara mengganti dan memperbaiki mobil saya yang rusak.
Setelah separuh jalan perbaikan si penabrak tidak lagi mau bertanggung jawab atas ganti rugi sehingga mobil saya tidak selesai diperbaiki.
Saya ingin bertanya dalam laka lantas ini siapa yang salah? Dan langkah apa yang harus saya ambil agar ganti rugi ini bisa diselesaikan?
Mohon pandangan hukum terhadap kasus ini.
Terima kasih
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.
Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Febi Ardhianti, S.E. Simak jawabannya di halaman selanjutnya:
Tonton juga Video: Korban Tewas Pajero Tabrak Pembatas Tol Palindra Ternyata Caleg PPP
(asp/HSF)