Pembunuh Sadis Penjual Semangka di Jaktim Terancam 15 Tahun Penjara

Pembunuh Sadis Penjual Semangka di Jaktim Terancam 15 Tahun Penjara

Tina Susilawati - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 16:13 WIB
Pelaku pembunuhan pedagang semangka di Jaktim. (Tina/detikcom)
Pelaku pembunuhan pedagang semangka di Jaktim. (Tina/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Dede Jaya (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis Utomo, penjual semangka di Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia semaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simamarta dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/1/2024).

Selain Utomo yang tewas, ada seorang lain yang terluka akibat terpapar air keras yang disiramkan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS," ucapnya.

Dia menerangkan korban yang dirawat di RS bukan target pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiramkan pelaku ke Utomo yang sedang berjualan semangka.

ADVERTISEMENT
Polisi menggelar pengungkapan kasus pembunuhan penjual semangka di Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Sejumlah barang bukti kasus tersebut ditampilkan polisi. (Tina S/detikcom)Polisi menggelar pengungkapan kasus pembunuhan penjual semangka di Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Sejumlah barang bukti kasus tersebut ditampilkan polisi. (Tina S/detikcom)

Motif Pembunuhan

Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan sadis yang dilakukan Dede terhadap Utomo, pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jaktim. Polisi menduga ada motif asmara di balik aksi DJ menyiram hingga membacok pedagang semangka.

"Namun untuk sementara yang kita peroleh, masih sebatas kesal karena ada perselingkuhan," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Aini saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Pengakuan Tersangka

Dede mengatakan ada sejumlah tindakan korban yang membuatnya sakit hati dan membunuh Utomo. Salah satunya, Dede mengaku mengetahui perselingkuhan korban Utomo dengan istrinya,

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Pernah ngontrak sama kakak saya, pernah jadi konsumen saya juga, pernah minjem uang juga, dari situ sih saya sakit hatinya," kata Dede saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jaktim.

Dia mengaku tahu hal itu dari handphone (HP) istrinya. Kasus perselingkuhan itu sempat dimediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan.

"(Tahu perselingkuhan) dari handphone istri. Dari chat-an, dari perkataan. Terus dirembukin ke keluarga saya, akhirnya dia mengakui gitu, Pak," ujar dia.

Dia juga mengatakan korban berjanji menikahi istrinya. Namun, dia menganggap korban menyepelekan janji tersebut.

"(Janjinya) mau nikahi istri saya. Tapi akhirnya pas ke sini-sininya yang tadi saya bilang, Pak, 'kalau gua nggak mau tanggung jawab, lu mau apa?'" kata Dede.

Dede juga sempat bicara soal uang damai Rp 5 juta. Namun, dia mengatakan pembayaran dari korban tak lancar.

"Ada keterlambatan juga, nggak sesuai. Baru sekali (pembayaran)," ucap dia.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads