Nanang 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

Nanang 'Gimbal' Pembunuh Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 15 Jan 2025 16:04 WIB
Tampang pembunuh Sandy Permana usai ditangkap di Karawang
Tampang pembunuh Sandy Permana setelah ditangkap di Karawang. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan Nanang Irawan alias Gimbal sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan artis Sandy Permana 'Mak Lampir' di Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Nanang Gimbal terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang 'Gimbal' dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bunyi Pasal 354 KUHP:

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

ADVERTISEMENT

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun

Bunyi Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun

Nanang ditangkap di Dusun Poris RT 04 RW 09, Kutamukti, Kutawaluya, Karawang, pukul 10.45 WIB tadi pagi. Nanang 'Gimbal' sengaja kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat, setelah aksi penikaman Sandy Permana.

Sebelumnya, Nanang memotong rambutnya. Tujuannya supaya dia tidak dikenali orang selama pelariannya.

Diketahui, Sandy Permana pertama kali ditemukan pada Minggu (12/1), pukul 07.00 WIB. Sandy Permana ditemukan di pinggir jalan dekat dengan rumahnya.

Sebelum ditemukan tewas, Sandy diketahui naik sepeda listrik untuk menemui seseorang di danau dekat perumahan. Kesaksian warga lainnya mengungkap Sandy Permana sempat berkelahi dengan seseorang yang diduga pelaku.

(wnv/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads