Sejoli Buang Bayi di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Sejoli Buang Bayi di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 17:16 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto ilustrasi borgol (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Sejoli inisial SAA (24) dan RH (20), pembuang bayi hasil hubungan gelap di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, ditangkap dan menjadi tersangka. Keduanya terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

"(Dijerat) Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 terkait dengan pelindungan anak dan/atau Pasal 307 KUHP dan/atau Pasal 305 KUHP," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicolas menjelaskan kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap setelah orang tua dari tersangka laki-laki mengenali wajah SAA.

"Sehingga dari informasi itulah, akhirnya unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan langkah-langkah untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan keduanya telah tinggal bersama di rumah kos sejak berpacaran pada 2023. Menurutnya, SAA dan RH menjalani hubungan layaknya sepasang suami istri.

Nicolas menyebut RH sempat berupaya menggugurkan kandungnya. Namun, usahanya gagal karena kondisi kandungan yang kuat hingga akhirnya bayi itu lahir.

"Ceweknya juga sudah berusaha, kedua tersangka ini sudah berusaha untuk menggugurkan kandungan itu namun tidak bisa. Kandungan itu terlalu kuat dan akhirnya sampai waktu melahirkan 9 bulan 10 hari dan akhirnya ceweknya melahirkan," ujar Nicolas.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bayi berjenis kelamin laki-laki yang dibuang kedua tersangka ini lahir pada Jumat (2/5). Kemudian keduanya membuang bayi tak berdosa itu pada Minggu (4/5) pukul 03.30 WIB di atas sebuah dipan dekat rumah warga Pulogadung, Jakarta Timur.

"Kesepakatan kedua belah pihak. Karena sudah dewasa dan akhirnya mereka akan membuang atau menaruh bayi itu di tempat nongkrong, sebenarnya tempat nongkrong yang dekat dengan rumah warga di situ," pungkasnya.

'Lihat juga Video: Polisi Tangkap Sejoli di Madiun yang Buang Bayinya ke Sungai'

(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads