Pembunuh Sadis Penjual Semangka di Jaktim Terancam 15 Tahun Penjara

Tina Susilawati - detikNews
Selasa, 09 Jan 2024 16:13 WIB
Pelaku pembunuhan pedagang semangka di Jaktim. (Tina/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Dede Jaya (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis Utomo, penjual semangka di Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia semaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simamarta dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (9/1/2024).

Selain Utomo yang tewas, ada seorang lain yang terluka akibat terpapar air keras yang disiramkan pelaku.

"Dengan korban Saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS," ucapnya.

Dia menerangkan korban yang dirawat di RS bukan target pelaku. Korban terkena percikan air keras yang disiramkan pelaku ke Utomo yang sedang berjualan semangka.

Polisi menggelar pengungkapan kasus pembunuhan penjual semangka di Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Sejumlah barang bukti kasus tersebut ditampilkan polisi. (Tina S/detikcom)

Motif Pembunuhan

Polisi mengungkap motif di balik pembunuhan sadis yang dilakukan Dede terhadap Utomo, pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jaktim. Polisi menduga ada motif asmara di balik aksi DJ menyiram hingga membacok pedagang semangka.

"Namun untuk sementara yang kita peroleh, masih sebatas kesal karena ada perselingkuhan," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Aini saat dihubungi, Selasa (9/1/2024).

Pengakuan Tersangka

Dede mengatakan ada sejumlah tindakan korban yang membuatnya sakit hati dan membunuh Utomo. Salah satunya, Dede mengaku mengetahui perselingkuhan korban Utomo dengan istrinya,

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork