Arya Wedakarna Juga Dilaporkan ke Polda Bali soal Ucapan Penutup Kepala

I Wayan Sui Suadnyana - detikNews
Rabu, 03 Jan 2024 22:54 WIB
Foto: dok. FB/Fanpage dr Arya Wedakarna
Denpasar -

Anggota DPD RI Perwakilan Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa juga dilaporkan ke Polda Bali. Pria yang akrab disapa Arya Wedakarna atau AWK itu dilaporkan buntut ucapan soal penutup kepala penyambut tamu di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Betul (kami menerima laporan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, dilansir detikBali, Rabu (3/1/2024).

Dia mengatakan laporan terhadap AWK terkait ucapannya yang diduga menyinggung umat Muslim dilakukan oleh M Zulfikar Ramly tertanggal 3 Januari 2024. Polda Bali akan menangani laporan itu.

Laporan terhadap AWK sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, Wedakarna menjadi sorotan banyak pihak atas ucapannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Berdasarkan video yang beredar, dia tampak berbicara dengan nada tinggi di depan pihak bandara dalam sebuah rapat.

AWK juga dituding menyinggung SARA usai videonya viral menolak staf penyambut tamu di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan tutup kepala. Arya dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Simak berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video: Heboh Senator Bali Wedakarna soal Penutup Kepala, Berujung Minta Maaf






(jbr/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork