Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna dituding menyinggung SARA usai videonya viral menolak staf penyambut tamu di Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan tutup kepala. Arya dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dilansir detikBali, laporan itu dilayangkan oleh Direktur Lombok Global Institut (Logis) NTB Fihiruddin bersama sejumlah aktivis pada Rabu siang (3/1/2024). Fihiruddin menyebut pernyataan itu melukai umat Islam.
"Kalimat (yang dilontarkan AWK) itu bagi kami tidak layak, sangat tidak layak diucapkan. Apalagi kami sebagai seorang muslim yang identik dengan Islam. Statement itu sangat melukai hati kami sebagai umat muslim dan sebagai anak bangsa," ujar Fihiruddin setelah melayangkan laporan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fihiruddin menilai pernyataan itu berpotensi mencederai kehormatan lembaga legislatif. Menurut dia, seorang anggota DPD seharusnya menjadi penjaga harmonisasi.
"Dengan adanya laporan ini, kami harap penyidik Polda NTB untuk segera bertindak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Polda NTB harus gerak cepat untuk memanggil Senator Arya ke Polda NTB," pintanya.
Sebelumnya, Wedakarna menjadi sorotan banyak pihak atas ucapannya yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Berdasarkan video yang beredar, dia tampak berbicara dengan nada tinggi di depan pihak bandara dalam sebuah rapat.
"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East. Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini," kata Wedakarna sebagaimana dalam video yang beredar.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/imk)