Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menjadi saksi meringankan di kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun Romli menolak menjadi saksi meringankan dan memilih jadi ahli.
Firli sebelumnya mengajukan Romli sebagai saksi meringankan setelah pimpinan KPK Alexander Marwata menyampaikan penolakan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
"Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Suparji Ahmad," kata Ian saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).
Penolakan tidak bersedia menjadi saksi meringankan lalu disampaikan Romli pada hari ini. Romli memilih menjadi saksi ahli.
"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli Atmasasmita kepada wartawan, Rabu (3/1).
Romli mengatakan sudah menyampaikan penolakannya menjadi saksi meringankan ke Firli dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. Dia mengatakan saksi meringankan merupakan orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.
"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui, dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," ujarnya.
Simak video 'Jokowi soal Pengganti Firli Bahuri di KPK: Masih Proses':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
(knv/knv)