Prof Romli Pilih Jadi Ahli Usai Enggan Jadi Saksi Ringankan Firli

Prof Romli Pilih Jadi Ahli Usai Enggan Jadi Saksi Ringankan Firli

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Jan 2024 21:31 WIB
Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menjadi saksi meringankan di kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun Romli menolak menjadi saksi meringankan dan memilih jadi ahli.

Firli sebelumnya mengajukan Romli sebagai saksi meringankan setelah pimpinan KPK Alexander Marwata menyampaikan penolakan. Hal itu disampaikan kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.

"Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Suparji Ahmad," kata Ian saat dihubungi, Jumat (22/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penolakan tidak bersedia menjadi saksi meringankan lalu disampaikan Romli pada hari ini. Romli memilih menjadi saksi ahli.

"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli Atmasasmita kepada wartawan, Rabu (3/1).

ADVERTISEMENT

Romli mengatakan sudah menyampaikan penolakannya menjadi saksi meringankan ke Firli dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri. Dia mengatakan saksi meringankan merupakan orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.

"Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui, dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," ujarnya.

Simak video 'Jokowi soal Pengganti Firli Bahuri di KPK: Masih Proses':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Polisi Harap Prof Romli Kirim Surat Keberatan

Sementara itu, Polda Metro Jaya akan mengirim ulang surat panggilan terhadap pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meminta Romli membuat surat balasan terhadap panggilan penyidik jika keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut, termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata," kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1).

Ade sebelumnya mengumumkan Romli menjadi salah satu saksi meringankan yang diajukan Firli. Namun Romli mengaku belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan di kasus tersebut.

"Belum (terima surat panggilan) janji setelah tanggal 6 dikirim ke rumah," kata Romli Atmasasmita.

Romli mengatakan hanya bersedia menjadi saksi ahli untuk Firli. Dia menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli.

"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," ujarnya.

Sebelumnya, Ade Safri mengatakan total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri. Empat saksi itu adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan terbaru Yusril Ihza Mahendra.

Namun Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli. Wakil ketua KPK Alexander Marwata juga menolak menjadi saksi meringankan.

Ade Safri mengatakan Suparji Ahmad dan Natalius Pigai sudah diperiksa. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasannya bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri.

"Penyidik tentu mencatat nama saya yang diajukannya dan dalam waktu dekat saya tentu akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Atas permintaan Pak Firli itu saya bersedia saja untuk menjadi saksi yang meringankan tersebut," kata Yusril Ihza saat dihubungi.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads