Klaim Rafael Alun soal Jasa ke Negara demi Tak Dipenjara

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Jan 2024 07:01 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia mengklaim sudah banyak berjasa untuk negara.

Klaim itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024). Junaedi meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut dan dibebaskan dari tuntutan jaksa.

"Sebagai akhir dari duplik a quo, maka kami selaku penasihat hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada majelis hakim perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut, menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan saudara penuntut umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," ujarnya.

"Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif, membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," lanjutnya.

Dia juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek, yang disita KPK dikembalikan. Kemudian, dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman, juga dikembalikan.

Junaedi meminta agar nama baik Rafael Alun dipulihkan. Dia juga memohon agar dilakukan pemulihan hak-hak Rafael Alun.

Junaedi mengatakan Rafael Alun telah berjasa bagi negara. Dia meminta hal itu dianggap sebagai hal meringankan.

"Bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) kepada majelis hakim yang terhormat dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan diri Terdakwa untuk memutus sebagai berikut, Terdakwa belum pernah dihukum. Selama dalam proses persidangan, Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.

Junaedi mengatakan Rafael Alun merupakan tulang punggung keluarga. Dia mengatakan putusan Rafael Alun akan berdampak bagi keluarga kliennya tersebut.

"Majelis hakim yang kami muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara a quo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujarnya.

Setelah duplik, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Sidang vonis Rafael Alun bakal digelar pada Kamis (4/1/2024).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Sidang Vonis Rafael Alun Akan Digelar Kamis 4 Januari







(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork