Tangkap Pemilik @presiden_ono_niha, Upaya Polri Jaga Ruang Siber

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 02 Jan 2024 09:02 WIB
Pria berinisial AB (30), pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi telah menangkap pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua. Polisi mengatakan penegakan hukum terhadap AB menjadi salah satu upaya dalam menciptakan ruang siber yang sehat.

"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, pada Senin (1/1/2024).

Dittipidsiber mengatakan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital. Dittipidsiber menuturkan literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian," ucap Himawan.

Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital. "Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," pungkasnya.

Sebelumnya AB ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terhadap aksi pendukung Lukas Enembe saat penjemputan dan pengantaran jenazah Gubernur Papua nonaktif itu. AB juga diketahui pernah menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina, dan membuat pernyataan pro atas penyerangan Israel terhadap Palestina.

AB ditangkap pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita 1 unit handphone, wig, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka (AB) di dalam videonya.

Sementara itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Lihat juga Video: Komika Aulia Rakhman Ditahan Seusai Jadi Tersangka Penistaan Agama






(aud/fjp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork