Firli Bahuri Resmi Diberhentikan, Begini Aturan Pergantian Pimpinan KPK

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 29 Des 2023 11:15 WIB
Firli Bahuri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Firli Bahuri resmi diberhentikan dari jabatan pimpinan KPK. Bagaimana aturan pergantian jika terjadi kekosongan pimpinan KPK?

Dilihat detikcom, Jumat (29/12/2023), aturan pergantian jika terjadi kekosongan pimpinan KPK itu tertera dalam Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Berikut ini isinya:

Pasal 33

(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

(3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Lalu, siapa saja calon tak terpilih yang bisa diajukan Jokowi ke DPR?

Berdasarkan catatan detikcom, ada empat nama tersisa dari calon pimpinan KPK yang tak terpilih pada 2019. Berikut ini daftar dan perolehan suaranya saat itu:

1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
2. Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara)
3. I Nyoman Wara: 0
4. Roby Arya Brata: 0

Pemberhentian Firli Bahuri

Firli resmi diberhentikan dari Pimpinan KPK lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Kamis (28/12/2023). Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tiga hal yang menjadi pertimbangan Jokowi.

"Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ucap Ari kepada wartawan.

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keppres," lanjut Ari.

Dia mengatakan keppres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun Ari belum menjelaskan kapan Jokowi akan mengusulkan nama calon Pimpinan KPK pengganti Firli ke DPR.

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Simak Video 'Kapolda Metro Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan':






(haf/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork