3 Pertimbangan Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

3 Pertimbangan Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 29 Des 2023 10:15 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Jokowi menenken Keppres itu.

Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 itu diteken Jokowi pada Kamis (28/12/2023). Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan tiga hal yang menjadi pertimbangan Jokowi.

"Ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," ucap Ari kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," lanjut Ari.

Dia mengatakan Keppres itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ari belum menjelaskan kapan Jokowi akan mengusulkan nama calon Pimpinan KPK pengganti Firli ke DPR.

ADVERTISEMENT

"Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.

Sebagai informasi, Firli telah mengajukan pengunduran diri dari KPK pada Senin (18/12). Pada Jumat (22/12), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi.

Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK. Firli kemudian merevisi surat tersebut dan kembali mengirimkannya Kemensetneg.

Pada Rabu (27/12), Dewas KPK mengumumkan putusan etik terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli. Hasilnya, Dewas memberi sanksi etik berat berupa rekomendasi agar Firli mengundurkan diri.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan alasan Dewas meminta Firli mundur meskipun sebelumnya Firli telah mengajukan pengunduran diri kepada Jokowi. Albertina meminta publik tak menilai sanksi Dewas KPK untuk Firli itu antiklimaks.

"Saya pikir harus juga kita bedakan antara yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri, itu kan diatur dalam Pasal 32 memang, bisa mengajukan pengunduran diri. Tapi dalam hal ini ada sanksi juga dari Dewan Pengawas untuk diminta dia harus mengundurkan diri, itu kan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik. Jadi ini dua hal yang berbeda," kata Albertina Ho usai putusan sidang etik Firli di kantor Dewas KPK hari ini.

"Jadi jangan dipikir 'wah antiklimaks, dia kan sudah mengundurkan diri'," tambahnya.

Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Dewas mengatakan Firli tidak memberitahukan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada para pimpinan KPK lain sehingga diduga menimbulkan benturan kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku.

Firli dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a, pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 huruf e Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Dewas menyatakan Firli dijatuhi sanksi etik berat.

Firli juga berstatus tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Polda Metro Jaya menyebut kasus itu diduga terkait penanganan kasus hukum di Kementan saat dipimpin Syahrul Yasin Limpo. Firli sendiri telah membantah dugaan korupsi tersebut dan mengajukan praperadilan. Namun, gugatannya tidak diterima oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga status tersangkanya tetap sah.

Simak Video 'Kapolda Metro Ungkap Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads